13 Petugas KPPS dan 2 Linmas di Jatim Meninggal saat Pemilu, Ini Penyebabnya
Mereka meninggal di saat sedang dan usai bertugas pada Pemilu 2024.
Santunan yang diberikan sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 691 Tahun 2022.
13 Petugas KPPS dan 2 Linmas di Jatim Meninggal saat Pemilu, Ini Penyebabnya
13 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 2 petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Timur meninggal dunia. Mereka meninggal di saat sedang dan usai bertugas pada Pemilu 2024.
Informasi yang dihimpun, ketiga belas anggota KPPS tersebut berasal dari Kota Madiun, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kota Kediri, dan Kabupaten Malang Kota Malang, masing-masing 1 orang. Sedangkan untuk Kabupaten Bangkalan dan, Kota Surabaya masing-masing 2 orang.
Untuk petugas Linmas TPS yang meninggal, masing-masing berada di Kota Madiun dan di Kabupaten Tuban. Penyebab kematian para petugas KPPS dan Linmas tersebut, di antaranya kecelakaan kendaraan, terkena sengatan listrik saat cek sound, kelelahan serta memiliki riwayat penyakit bawaan seperti diabetes, hipertensi, dan jantung.
"Terkait kecelakaan kerja yang menimpa jajaran penyelenggara KPU, khususnya KPPS dan Linmas TPS, pada saat menjalankan tugas kepemiluan, kami menyampaikan turut berduka yang sedalam dalamnya," ujar Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani, Minggu (18/2).
Ia menambahkan KPU Jatim, tengah melakukan proses penyaluran santunan kepada ahli waris petugas yang meninggal dunia melalui badan adhoc. Santunan yang diberikan sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 691 Tahun 2022.
Bagi yang meninggal dunia mendapatkan Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,25 juta dan bantuan biaya makanan sebesar Rp10 juta.
"Dalam upaya memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi badan adhoc dan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, serta sebagai salah satu bentuk tanggung jawab KPU dalam memberikan jaminan sosial kecelakaan kerja kepada jajarannya," jelasnya.
Ia menyebut, dalam upaya memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi badan adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Juga mengintruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memfasilitasi kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu di wilayah kerjanya. Oleh karenanya, terkait penyampaian santunan kecelakaan kerja akan kami koordinasikan dengan Pemda," katanya.