33 Petugas Penyelenggara Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Paling Banyak KPPS
Pemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Pemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
33 Petugas Penyelenggara Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Paling Banyak KPPS
33 Petugas penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah meninggal dunia bakal memperoleh uang santunan dari pemerintah. Dari pendataan dilakukan KPU Jateng paling banyak tumbang dari petugas KPPS.
"Jadi terbanyak petugas KPPS yang terbaring sakit sebanyak 412 orang serta yang meninggal dunia ada 13 orang. Untuk petugas PPS yang sakit sebanyak 58 orang dan yang meninggal dunia 10 orang. Petugas PPK yang sakit sebanyak 5 orang. Sedangkan Linmas yang sakit 63 orang dan yang meninggal dunia 10 orang," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Litbang KPU Jateng, Mey Nurlela, Senin (19/2).
Dia menjelaskan pemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota untuk meringankan beban anggota keluarga yang ditinggalkan.
"Sudah kita perintahkan ke badan ad hoc kita supaya segera bisa diurus pencairan asuransinya. Yang meninggal itu dapatnya santunan Rp36 juta. Nah uang Rp36 juta itu sebenarnya untuk bantuan pemakaman," ujar Mey.
Petugas yang jatuh sakit masing- masing KPU di kabupaten kota sudah diinstruksikan untuk dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
"Kita jamin biaya pengobatan di rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan," kata Mey.
Mey memastikan petugas dirawat di rumah sakit tidak akan dibebani biaya alias gratis.
"Kalau untuk petugas yang sakit memang ada asuransi BPJS kesehatan. Yang dirawat inap akan difasilitasi biaya pengobatannya gratis sampai sembuh. Tetapi untuk yang sakit di rumah nantinya teman-teman KPU kabupaten kota akan mengecek kondisi mereka setiap harinya seperti apa. Maka kita terus pantau dari teman-teman KPU kabupaten kota," kata Mey.
Jumlah Santunan
Santunan bagi petugas yang meninggal dunia akan diberikan sebesar Rp36 juta. Uang sebesar itu sesuai arahan KPU RI diperuntukkan bagi biaya pemakaman petugas.
Namun apabila ada petugas yang mengalami kecelakaan kemudian cacat permanen tetap akan diberi santunan sebesar Rp30,8 juta.
Bagi petugas yang mengalami kecelakaan dengan luka berat santunannya senilai Rp16,5 juta. Adapun bagi yang luka ringan diberi santunan Rp8,250 juta.
"Yang meninggal itu dapatnya santunan Rp36 juta. Nah uang Rp36 juta itu sebenarnya untuk bantuan pemakaman. Tetapi jika ada yang kecelakaan cacat permanen disantuni Rp30, 8 juta. Kalau mereka luka berat Rp16, 5 juta. Dan luka ringan Rp8, 250 juta," tutup Mey.