Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Penahanan dilakukan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya dalam rangka proses penyidikan.
- Jadi Tersangka, Petugas Damkar Cabuli Anak Kandung Segera Dipecat
- Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
- Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
- VIDEO: Dipamerkan Polisi, Kejutan Tampang Ayah Tega Bunuh 4 Anak Lemas Diborgol
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Polda Metro Jaya resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Penahanan dilakukan setelah SN ditangkap, Selasa (2/ 4) kemarin.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Rabu (3/ 4).
Penahanan dilakukan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya dalam rangka proses penyidikan. Penahanan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif penyidik terkait hukuman di atas lima tahun.
“Alasan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang antara lain itu. Untuk memudahkan proses penyidikan, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatan, dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Itu alasan subjektif,” kata dia.
SN dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Ancaman pidana pelaku minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Apabila tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana tadi yang minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.
“Karena dilakukan oleh orang tuanya berdasarkan pasal 82 Ayat 2 ini Maka ancaman pidananya ditambah sepertiga,” tambaj dia.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tenaga honorer Pemadam Kebakaran Jakarta Timur inisial SN atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Pelaku sempat dilaporkan oleh mantan istrinya dan kasus tersebut viral di media sosial.
"Telah ditangkap seorang laki-laki saudara SN yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya,"
ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Selasa (2/4).
merdeka.com
Ade menyebut pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur siang hari tadi. Pelaku pun kooperatif pada saat dilakukan penangkapan dan langsung di bawa ke Polda Metro Jaya.