Petugas Rutan Pekanbaru lakukan pelanggaran HAM
Petugas Rutan Pekanbaru lakukan pelanggaran HAM. Indikasi pertama dari pelanggaran HAM terlihat dari kondisi Rutan Sialang Bungkuk yang over kapasitas. Selain itu ada temuan kekerasan terhadap napi, pemerasan dengan biaya kamar dan tarif menginap di rutan. Aktivitas ibadah para napi juga dibatasi.
Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) Nur Kholis menemukan pelanggaran HAM yang dilakukan petugas terhadap tahanan dan narapidana di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Provinsi Riau. Ini diketahui setelah Komnas HAM melakukan investigasi selama dua jam di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Rabu (10/5).
"Ada beberapa diantaranya pelanggaran HAM kita temukan," ujar Nur Kholis didampingi Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi di halaman Rutan Sialang Bungkuk.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
Indikasi pertama dari pelanggaran HAM terlihat dari kondisi Rutan Sialang Bungkuk yang over kapasitas. Selain itu ada temuan kekerasan terhadap napi, pemerasan dengan biaya kamar dan tarif menginap di rutan. Aktivitas ibadah para napi juga dibatasi.
"Pelanggaran HAM seperti melakukan kekerasan, tidak memberikan hak dasar seperti beribadah, menempatkan tahanan berjejal karena ruangan sempit dan lainnya," kata Nur Kholis.
Terkait over kapasitas, dia memasukkannya bukan sebagai pelanggaran HAM yang disengaja. Melainkan karena kondisi tersebut. Sehingga masih bisa dicari solusinya. Standar Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru seharusnya diisi hanya 361 tahanan saja. Namun, ternyata diisi sekitar 1.870 napi dan tahanan. Ini artinya terjai over kapasitas sebanya 600 persen.
"Nah jika standar minimum bisa diwujudkan, maka soal air, tempat tidur, ventilasi hingga sarana ibadah akan terpenuhi. Untuk ruangan, (Rutan Sialang Bungkuk) ini memang kapasitas buat 8 orang, tapi diisi 30 tahanan," ucap Nur Kholis.