PHK wartawan, Cakra Semarang TV diwajibkan bayar Rp 43 juta
Hakim Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan gugatan Wahyu Agus Sri Purwoko terhadap Cakra TV.
Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang mewajibkan stasiun televisi swasta Cakra Semarang TV membayar pesangon kepada salah satu wartawan yang sudah di-PHK, Wahyu Agus Sri Purwoko.
Putusan hakim itu dibacakan dalam sidang di Kantor PHI Semarang Jalan Muradi Nomor 62 Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (4/1) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Winarno dengan anggotanya hakim Yulius Eka Setiawan dan Endang Subekti Ayu.
Jumlah kewajiban yang harus dibayar Cakra TV kepada Wahyu Rp 43.413.000 terdiri dari uang pesangon Rp 26.013.000, ditambah gaji bulanan Wahyu selama masa perselisihan yakni 10 bulan, sejak Maret hingga Desember 2015, sebesar Rp 17,4 juta.
Hakim PHI Semarang menilai jenis pekerjaan wartawan yang dilakukan Wahyu adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus atau PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).
"Sehingga sistem kerja yang diterapkan oleh Tergugat dengan sistem kontrak atau PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) sesuai dengan pasal 59 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan demi hukum menjadi PKWTT, karena dalam persidangan terungkap fakta jika jenis pekerjaan yang dilakoni penggugat bersifat terus menerus," tegas Ketua Majelis Hakim Winarno dalam amar putusannya Senin (4/1).
Wahyu adalah pekerja media tidaklah bisa dikontrak. Secara otomatis Wahyu menjadi pekerja dengan status karyawan tetap Cakra TV. Adapun kontrak yang ditandatangani Wahyu dengan perusahaan batal demi hukum. Hal ini mengacu pada pasal 59 ayat 1 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, pekerjaan kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, misalnya pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan.
"Selain itu, sesuai dengan pasal 161 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan pekerja yang mengalami PHK dengan tanpa alasan pekerja melakukan kesalahan terhadap peraturan perusahaan dan telah mendapatkan teguran peringatan maka untuk memenuhi rasa keadilan pekerja berhak mendapatkan pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan," jelas Winarno.
Atas putusan hakim PHI ini, AJI Semarang dan PBHI Jawa Tengah selaku kuasa hukum Wahyu menyatakan; mendesak perusahaan Cakra TV mau mematuhi putusan hakim PHI. Kemudian juga mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk menghadirkan negara membantu problem-problem ketenagakerjaan yang dialami pekerja media.
"Hingga kini, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla belum hadir di tengah-tengah kaum lemah. Sebab, wartawan yang sudah bekerja 9 tahun saja masih kesulitan mencari keadilan. Pemerintah harus menegur hingga memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak patuh pada aturan. Sebab, kami menduga banyak sekali perusahaan media yang tak mematuhi aturan-aturan ketenagakerjaan," terang tegas Abdun Nafi’ Al-Fajri Kuasa hukum Wahyu kepada merdeka.com.
Wahyu bekerja di perusahaan media bagian editing video Cakra TV sejak Maret 2006. Meski sudah bekerja selama 9 tahun, Wahyu di PHK begitu saja tanpa diberi uang pesangon. Atas peristiwa ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah mengadvokasi korban PHK.
"AJI dan PBHI sudah mengupayakan beberapa kali mediasi, termasuk mediasi di Disnaker Semarang. Bahkan, Disnaker Kota Semarang sudah mengeluarkan surat anjuran yang isinya meminta PT Cakra membayar pesangon Rp 26 juta. Tapi, Cakra TV tak mau mematuhi keputusan Disnaker," tegasnya.
Akhirnya, menurut Abdun, perselisihan merembet di PHI dan hakim mengabulkan gugatan Wahyu. Jika anjuran Disnaker hanya mewajibkan Cakra TV membayar pesangon Rp 26 juta.
"Hakim PHI Semarang mengabulkan gugatan Penggugat dengan menghukum Tergugat membayar upah sejak bulat Maret 2015 sampai dengan bulan Desember 2015. Atau selama proses perselisihan PHK belum ditetapkan oleh lembaga yang berwenang sebanyak Rp 17 juta," pungkasnya.