Pihak Astra sebut penarikan 80 mobil sudah sesuai prosedur
PT Astra Sedaya Finance atau Astra Credit Companies (ACC) menanggapi laporan Direktur Utama PT Uni Ratna Gading Mandala (URGM) Leopold Stella Toar Sampouw. Penarikan terhadap 80 unit mobil taksi milik PT URGM di Pool Jalan Kedung Anyar I nomor 2 Surabaya, dilakukan sesuai dengan aturan.
PT Astra Sedaya Finance atau Astra Credit Companies (ACC) menanggapi laporan Direktur Utama PT Uni Ratna Gading Mandala (URGM) Leopold Stella Toar Sampouw. Penarikan terhadap 80 unit mobil taksi milik PT URGM di Pool Jalan Kedung Anyar I nomor 2 Surabaya, dilakukan sesuai dengan aturan.
"Proses eksekusi yang dilakukan terhadap 30 unit kendaraan Etios dan 50 kendaraan Limo telah dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan," kata Senior Legal Dispute Counsel ACC, Ikhsan Abdillah Harahap dalam keterangannya, Rabu (25/10).
Menurutnya, PT URGM selaku debitur telah melakukan cidera janji dengan tidak melaksanakan pembayaran angsuran meski telah dilakukan upaya penagihan melalui telepon dan kunjungan serta pengiriman somasi. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 29 ayat 1A UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ACC selaku kreditur fidusia memiliki hak untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia apabila debitur cidera janji tanpa harus melalui pengadilan.
Terkait informasi ACC melakukan proses eksekusi dengan cara perampasan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, menurutnya, proses eksekusi telah dilakukan ACC di bawah pengawasan Polda Jawa Timur. Ini sesuai ketentuan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
"ACC melakukan proses eksekusi dengan pendampingan aparat sehingga proses memasuki halaman hingga eksekusi unit sepenuhnya berada dalam koordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur," jelasnya.
Atas masalah ini ACC sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Untuk proses pelaporan pidana yang sudah berjalan, ACC akan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang ditetapkan.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Astra Sedaya Finance (ASF) Jodjana Jody dipolisikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi bernomor TBL/1311/X/2017/UM/SPKT Polda Jatim, orang yang melaporkan Jodjana adalah seorang Direktur Utama PT Uni Ratna Gading Mandala (URGM) Leopold Stella Toar Sampouw.