Polemik PPN 12 Persen, Toyota Berusaha Tidak Menaikkan Harga Mobil Baru
Toyota-Astra Motor (TAM) mengambil berbagai langkah, termasuk berusaha untuk tidak menaikkan harga kendaraan baru.
Pemerintah akan mengimplementasikan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) di beberapa wilayah mulai awal tahun 2025. Penetapan Opsen ini diperkirakan akan mengurangi daya beli masyarakat terhadap kendaraan, terutama karena pemerintah juga telah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Untuk mengatasi potensi dampak dari penerapan Opsen dan PPN 12%, Toyota-Astra Motor (TAM) telah mengambil berbagai langkah strategis. Salah satu langkah tersebut adalah berusaha untuk tidak menaikkan harga mobil baru.
"Kami sedang berusaha semaksimal mungkin untuk tidak menaikkan harga kendaraan, meskipun biaya produksi dan pajak meningkat. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penurunan daya beli akibat kenaikan PPN dan Opsen BBNKB," ungkap Direktur Marketing TAM, Anton Jimmi Suwandy, di Surabaya, pada Minggu (15/12/2024).
Menurut Anton, penerapan Opsen yang akan menjadi pajak tambahan bagi masyarakat ini diprediksi akan mempengaruhi penjualan mobil, khususnya di luar Jakarta. Diketahui bahwa Jakarta adalah salah satu daerah yang tidak menerapkan Opsen.
"Daerah yang ada Opsen segera lah direview, jangan sampai orang berpindah beli kendaraannya seperti dari Bekasi beli di Jakarta karena tidak ada Opsen. Pemda kan ingin mendapatkan penghasilan dari Opsen, jangan sampai ujungnya malah tidak dapat," kata Anton.
Selain berupaya untuk tidak menaikkan harga mobil, Toyota juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Gaikindo, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, untuk berdiskusi agar kebijakan Opsen dan PPN 12% tidak memberi dampak yang signifikan pada industri otomotif.
"Kita semua tahu pemerintah butuh dana, tapi industri otomotif juga harus dipertahankan. Jika tidak, bisa saja dampaknya seperti di negara-negara ASEAN lain, seperti Vietnam atau Thailand, di mana market turun drastis dan kompetisi semakin besar, sehingga mengganggu industri otomotif mereka," tutupnya.
Apa yang dimaksud dengan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Opsen PKB merupakan tambahan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota, berdasarkan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Besaran opsen ini dihitung dengan persentase tertentu dari pokok PKB yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.
Pengenaan opsen PKB merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah diberikan hak untuk memungut opsen dari pajak provinsi, termasuk di dalamnya pajak kendaraan bermotor (PKB).
Tujuan utama dari penerapan opsen PKB adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tingkat kabupaten maupun kota. Dengan adanya opsen ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih mandiri dalam membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan publik yang diperlukan masyarakat.