Pimpinan KPK Diminta Ombudsman Buka Hasil TWK Pegawai Usai Ditemukan Maladministrasi
Hal ini supaya muncul tolak ukur jelas penilaian sekaligus pertimbangan pegawai KPK yang lolos ataupun tidak lolos beralih menjadi ASN.
Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan pandangan korektif yang sepatutnya dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Tindakan korektif itu berupa 75 pegawai tetap diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," ucap Wakil Ketua Ombudsman yang membidangi Kepegawaian Robert NA Endi Jaweng dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
Robert menjelaskan, korektif ini disampaikan sehubungan adanya temuan malaadministrasi pada pelaksanaan TWK. Malaadministrasi terjadi sejak awal perumusan kebijakan, proses pelaksanaan asesment, bahkan akhir penilaian.
Robert mendorong Pimpinan KPK agar mempublikasi hasil TWK terhadap pegawai. Hal ini supaya muncul tolak ukur jelas penilaian sekaligus pertimbangan pegawai KPK yang lolos ataupun tidak lolos beralih menjadi ASN.
"Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya adalah bentuk informasi atau dokumen yang sah," ucapnya.
Menurut Robert, jika pegawai KPK tidak mengetahui hasil dari penilaian TWK maka pelaksanaan ini tidak bisa menjadi dasar untuk penilaian kinerja dan peningkatan kinerja ke depan.
Kemudian, hasil TWK hendaknya dijadikan sebagai bahan masukan sebagai langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat.
Jika, terdapat pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan sepatutnya diberikan kesempatan untuk memperbaiki, dengan asumsi bahwa mereka memang tidak lulus, dan hal itu perlu diuji lebih jauh.
Robert mengatakan, banyak pertimbangan yang menegaskan pelaksanaan TWK tidak boleh sebagai alat pemecatan. Yaitu, Keputusan MK Tahun 2019 yang menyatakan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK utk menjadi ASN. Kemudian, Peraturan KPK nomor 1 tahun 2001 tidak memuat ketentuan konsekuensi.
"Kemudian pernyataan Presiden di bulai Mei bahwa pelaksanaan TWK tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lolos," ucap Robert.
Saran korektif juga menyasar kepada BKN. Robert berujar agar BKN lebih tertib terhadap proses administrasi khususnya dalam proses kinerja kepegawaian.
"Kepada Kepala BKN karena kita belum memiliki berbagai alat kerja, alat ukur, instrumen dan sebagainya penting ke depan dalam rangka perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa depan BKN telaah aturan yang ada," ucapnya.
Baca juga:
Tim Advokasi Save KPK Nilai Rekomendasi Ombudsman Dapat Gugurkan Hasil TWK
Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran Malaadministrasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
18 Pegawai KPK Gagal TWK Bersedia Ikut Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan
Terganggu dengan Tembakan Laser Bertulis "Berani Jujur Pecat", KPK Lapor Polisi
Daftar Nama 24 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Namun Masih Bisa Dibina