Pimpinan KPK sebut dinasti politik berpotensi tindak pidana korupsi
Indriyanto mencontohkan kasus korupsi berkaitan dengan sistem dinasti politik seperti korupsi Gubernur Banten.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan larangan dinasti politik. Sebab, KPK berpendapat bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama baik dalam kehidupan ataupun sistem ketatanegaraan.
"Apapun saya menghormati putusan MK, mengingat basisnya adalah hak asasi warga negara dalam kehidupan dan sistem ketatanegaraan," kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (9/7).
Meski menghormati keputusan MK yang menolak aturan larangan dinasti politik, Indriyanto tak membantah kalau sistem itu berpotensi adanya tindak pidana korupsi. "Soal potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris," jelas dia.
Lebih jauh, Indriyanto pun mencontohkan beberapa kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sistem dinasti politik. "Kasus Gubernur Banten, dugaan Bupati empat lawang dan lain-lain," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membatalkan pasal yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. Kali ini, MK membatalkan pasal 7 huruf r Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam Undang-undang Pilkada.
Dalam pasal itu, tercantum aturan tentang kerabat petahana atau incumbent di dalam sebuah daerah tidak boleh mencalonkan diri di pilkada. Tujuan pasal ini sebetulnya dibuat agar incumbent tidak bisa memanfaatkan kekuasaannya untuk memenangkan saudaranya dalam pilkada atau melanggengkan (menurunkan) kekuasannya kepada keluarga, yang biasa dikenal dengan sebutan politik dinasti.
"Dengan demikian, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 j ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tampak nyata pembedaan dengan maksud untuk mencegah kelompok, atau orang tertentu untuk menggunakan hak konstitusi, hak untuk dipilih," ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Baca juga:
Ahok: Dinasti politik boleh, yang enggak itu dinasti korupsi
Ahok: Dinasti politik boleh asal mau mati buat rakyat
Mahfud MD dukung Mahkamah Konstitusi hapus larangan dinasti politik
Keburu mundur, para kepala daerah ini kecele karena putusan MK
PDIP ogah serahkan berkas calon kepala daerah kepada aparat hukum
PDIP tak setuju bila Pilkada Serentak 2015 diundur
Politikus PDIP kecewa larangan politik dinasti dihapus MK
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).