Pinjam motor mertua, Anton nekat colong vespa dan 1 motor bebek
Anton mengaku, cukup bersalah ketika motor mertuanya ikut disita polisi saat aksi pencuriannya terbongkar.
Aksi nekat dilakukan seorang maling motor yang tengah beraksi di Semarang, Jawa Tengah. Dia nekat bukan karena melukai korbannya, melainkan karena nekat meminjam motor milik mertuanya untuk berangkat mencuri dua kendaraan di Jalan Ronggowaristo, Tanjung Emas, Semarang Utara, pada Kamis (23/10) kemarin.
Anton Gunawan, (29), si maling motor itu mengakui perbuatannya saat dibawa ke Mapolsek Semarang Utara, Selasa (27/10). Dia mengatakan, akibat aksi pencurian tersebut motor matic Yamaha Mio nopol H 3681 FP warna hijau milik mertuanya terpaksa disita polisi. Sedangkan sebuah motor bebek Yamaha hasil curiannya diamankan dan satu motor Vespa antik sudah dijual.
Anton mengungkapkan, motor milik mertuanya itu awalnya dipakai untuk antar jemput istrinya. Namun, fungsinya berubah tatkala bertemu dan diajak nongkrong dengan seorang temannya.
"Saya niatnya mau pulang ke rumah. Tapi saat lewat jalan itu, saya sama teman lihat ada dua motor tidak dikunci stang. Setelah saya ambil, Vespa dan motor bebek warna merah itu saya dorong sampai jauh," kata lelaki yang tinggal di Muktiharjo Kidul, Pedurungan tersebut.
Anton nekat menggasak motor milik Dian Wahyu Nuryana saat lewat di Jalan Ronggowarsito pukul 01.00 WIB malam. Namun, keesokan harinya ia justru tertangkap. Dia akhirnya dibekuk bersama Sahri, seorang rekannya.
"Motor Vespanya sudah saya jual. Sasaran saya memang motor yang tidak dikunci stang," imbuh Anton.
Anton mengaku, cukup bersalah ketika motor mertuanya ikut disita polisi saat aksi pencuriannya terbongkar. Sebab, tidak hanya mencoreng nama keluarganya, tapi juga merugikan mereka.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan, motor hasil curiannya pun didorong dengan kaki Sahid yang mengendarai Yamaha Mio milik mertuanya. Kendaraan curiannya lantas dibawa ke Kampung Bugen Utara Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk untuk dijual kepada kenalannya senilai Rp 600 ribu. Uangnya lalu dibagi dua.
Sementara itu, Kapolsek Semarang Utara, AKP M Ridwan menyebut pelaku dibekuk dari hasil laporan korban. Keduanya ditangkap secara terpisah di rumah mereka masing-masing. Maling motor itu berhasil ditangkap usai dikejar 1x24 jam.
"Mereka dikenai Pasal 363 KUHP. Jadi, mereka mencuri dengan target motor-motor yang tidak dikunci stang," tandasnya.