Seorang Ibu Tega 'Jual' Anak Kandung pada Kepsek yang Juga Selingkuhannya Demi Vespa Matic
Suatu hari, korban mengaku pada sang ibu ingin memiliki motor vespa matic.
Entah apa yang ada di dalam pikiran seorang ibu di Sumenep, Madura, Jawa Timur ini. Ia nekat mengantarkan sang anak pada seorang laki-laki hidung belang yang diketahui sebagai seorang kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) setempat.
Mirisnya, laki-laki bejat berinisial J (41) itu ternyata juga merupakan selingkuhan sang ibu. Ia mengaku diiming-imingi bakal dibelikan motor vespa matic jika mau mengantarkan sang anak untuk digauli.
Informasi yang dihimpun, ibu korban diketahui bekerja sebagai seorang guru yang sudah berstatus ASN (aparatur sipil negara). Antara ibu korban dengan kepsek tersebut diduga sudah lama terjalin perselingkuhan.
Sementara itu, ayah korban diketahui sudah lama pisah rumah dengan istrinya itu. Sedangkan korban diketahui tinggal bersama dengan sang ibu.
Suatu hari, korban mengaku pada sang ibu ingin memiliki motor vespa matic. Sang ibu pun mengiyakan permintaan putrinya itu, namun dengan syarat ia harus mau berhubungan badan dengan J, selingkuhannya.
Ibu korban pun kembali meyakinkan korban, bahwa persetubuhan tersebut juga bagian dari ritual penyucian diri. Alasan ini pun sempat mendapatkan penolakan dari sang putri.
Namun, sang ibu mengancam korban jika tak mau menuruti ia akan diusir dari rumah. Ancaman ini pun membuat jorban takut dan mau menuruti keinginan sang ibu.
Pada Jumat, 9 Februari 2024, sang ibu dan korban akhirnya pergi ke rumah J di sebuah perumahan di kawasan Kolor, Kabupaten Sumenep. Korban pun langsung disuruh masuk ke dalam rumah yang di sana sudah menungggu tersangka J. Sementara sang ibu pergi lagi ke luar.
Berikan Imbalan
Kepada korban, tersangka J berjanji setelah berhubungan badan akan membelikan motor matik Vespa.
"Tersangka J juga berkata (pada korban) agar hubungan perselingkuhan antara ibunya dengan tersangka tidak ketahuan orang," jelas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti pada wartawan.
Usai berhubungan badan, J meminta ibu korban datang untuk menjemput putrinya. Sebelum keduanya pulang, J memberikan duit Rp200 ribu ke ibu korban dan Rp100 ribu ke korban. Perbuatan itu pun terus berulang di rumah J hingga beberapa kali.
Bahkan, mereka disebut juga pernah melakukan perbuatan bejat itu di sebuah hotel di Surabaya hingga dua kali. Tersangka J pun kembali memberikan imbalan berupa uang dengan jumlah yang bervariasi.
Kasus itu baru terungkap setelah korba tak tahan dengan apa yang dialaminya. Ia bercerita kepada anggota keluarganya hingga ayah kandungnya pun juga mendengar. Tak terima, ayah kandung korban melaporkan itu ke Polres Sumenep dengan nomor laporan LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA Jawa Timur tertanggal 26 Agustus 2024.
Pada Kamis, 29 Agustus 2024, polisi bergerak dan menangkap J dan dan ibu korban di Kecamatan Kalianget, Sumenep. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka J dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, sementara ibu korban terancam hukuman dengan jeratan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tambahnya.