PKS kaitkan status tersangka Hadi Poernomo dengan audit Century
KPK harus bersikap terbuka dalam menangani kasus korupsi apalagi menetapkan tersangka kepada pejabat tinggi negara.
Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah mengaku kaget Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka korupsi pajak BCA. Menurutnya, KPK harus bersikap terbuka dalam menangani kasus korupsi apalagi menetapkan tersangka kepada pejabat tinggi negara.
"KPK adalah kantor pemerintahan, prosedur dan aturan harus terbuka. Langkah KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak boleh didasarkan pertemuan terbatas dan tertutup yang tidak tunduk kepada prosedur dalam hukum acara pidana dan prosedur hukum yang berlaku dan disahkan," ujar Fahri dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4).
Dia menilai wajar jika publik curiga terhadap penetapan tersangka kepada Hadi Poernomo. Selain karena peristiwa dugaan korupsi terjadi 12 tahun lalu, KPK juga belum pernah memeriksa Hadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak BCA ini.
Tak hanya itu, kecurigaan juga muncul karena penetapan tersangka dilakukan setelah Hadi menyerahkan bukti audit skandal Bank Century.
"Maka KPK harus menjelaskan secara terbuka dan jelas dasar-dasar dan langkah-langkah sehingga penetapan HP sebagai tersangka tidak terkait audit BPK atas kasus Century dan audit BPK kepada kinerja KPK," terang dia.
Menurutnya, KPK wajib menjelaskan tindak-tanduknya dalam memberantas korupsi kepada publik. Dia mengkritik keras jika KPK terkesan diam-diam dalam mengungkap kasus.
"Hal ini, memang penting karena KPK memiliki kewenangan yang lebih dan kalau tidak diawasi ketat akan dapat disalahgunakan. Perlu dicatat bahwa pertanggungjawaban publik adalah di antara yang paling penting disebutkan dalam UU KPK No 30 Tahun 2002. KPK karenanya tidak boleh menggunakan metode jurnalisme dalam upaya mencari kebenaran materil," pungkasnya.