PKS khawatir jika era Jokowi berakhir UU Ormas disalahgunakan
PKS khawatir jika era Jokowi berakhir UU Ormas disalahgunakan. Fraksi PKS menganggap masih ada pasal yang terlalu represif dalam UU tersebut. Salah satunya pasal di mana pemerintah memberikan kewenangan pada menteri, khususnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan setelah disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas, setiap fraksi ataupun pemerintah berhak menyarankan untuk melakukan revisi. Terutama pada pasal-pasal yang dianggap represif.
"Tentu saja setelah jadi UU, semua berhak mengusulkan revisi, baik pemerintah atau parlemen," kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Fraksi PKS menganggap masih ada pasal yang terlalu represif dalam UU tersebut. Salah satunya pasal di mana pemerintah memberikan kewenangan pada menteri, khususnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Banyak, yang kita tolak itu pertama karena khawatir Perppu ini disalahgunakan. Sekarang Pak Jokowi baik, menterinya baik, tetapi kan kita enggak tahu ke depan dunia ini seperti apa, kalau nanti bersifat represif?" ujarnya.
Menurutnya jika ada Ormas yang ingin bubarkan, maka tentu harus dilakukan secara objektif. Yakni melalui proses di lembaga peradilan untuk melihat apakah Ormas tersebut bertentangan dengan dasar negara Indonesia.
"Kan tidak boleh subjektif, bisa kacau ini hidup. Maka PKS menginginkan harus proses peradilan supaya lebih objektif. Orang ini bertentangan atau tidak, ormas ini bertentangan atau tidak," ucapnya.
Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk UU. Hal itu diputuskan setelah melakukan voting antar fraksi pada 445 peserta rapat paripurna.
"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).
Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu pembubaran ormas disahkan.