Pleidoi Ahmad Dhani: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Nota pembelaan atau pleidoi setebal 78 halaman dibacakan secara bergantian oleh pengacara Ahmad Dhani. Dalam pleidoi tersebut, Ahmad Dhani menganggap tuntutan jaksa terhadap dirinya telah keliru.
Nota pembelaan atau pleidoi setebal 78 halaman dibacakan secara bergantian oleh pengacara Ahmad Dhani. Dalam pleidoi tersebut, Ahmad Dhani menganggap tuntutan jaksa terhadap dirinya telah keliru.
Dalam nota pembelaan itu menyebutkan jika diibaratkan, nasib Ahmad Dhani ini seperti ungkapan "Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Sudah jatuh tertimpa tangga". Peribahasa ini dianggap menggambarkan keadaan Dhani dalam perkara ini.
-
Transformasi apa yang dialami oleh Ahmad Dhani? Siapa yang tidak kenal Ahmad Dhani? Selain jago dalam musik, ternyata dia juga punya paras yang ganteng sejak muda. Di usia belasan, dia udah bisa bikin lagu hits Dewa 19 yang judulnya Kita Tidak Sedang Bercinta Lagi.
-
Siapa saja anak-anak Ahmad Dhani? Ahmad Dhani memiliki tujuh anak dari dua pernikahan, baik anak kandung maupun sambung. Dari pernikahan pertama dengan Maia Estianty, Ahmad Dhani memiliki tiga anak. Sementara dari pernikahannya dengan Mulan Jameela, ia memiliki dua anak kandung dan dua anak sambung.
-
Bagaimana Ahmad Dhani menunjukan kesiapannya untuk menerima calon menantu? Ahmad Dhani dengan senang hati mengatakan bahwa ia memiliki tiga calon menantu yang cantik-cantik dan telah mengenal karakter masing-masing pasangan anaknya.
-
Mengapa Ahmad Dhani menunjukkan kedekatan dengan anak sambungnya? Ia selalu berusaha menjalin hubungan harmonis dengan anak-anak sambungnya dan memberikan dukungan penuh.
-
Apa yang dilakukan Ahmad Dhani bersama anak-anaknya? Ahmad Dhani sering mengunggah momen kebersamaan dengan keluarga termasuk ketujuh buah hatinya. Baru-baru ini, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela merayakan ulang tahun anak bungsunya yang ke-8. Mereka merayakan dengan birthday dinner di sebuah restoran. Semua buah hatinya hadir untuk merayakan ulang tahun si bungsu, Muhammad Ali, kecuali Muhammad Rafly Aziz Nugraha yang sedang menempuh pendidikan di Jepang.
-
Bagaimana Syifa menanggapi pertanyaan Ahmad Dhani? "Kapan nikah?" Syifa pun terkejut dan tersenyum. Dengan malu-malu, Syifa menjawab pertanyaan Ahmad Dhani tentang bagaimana keadaan anaknya dengan menunjuk El Rumi.
"Betapa tidak? Alih-alih mau menunaikan hak asasinya untuk menyampaikan pendapat di muka umum, justru terdakwa dipersekusi, lalu dilaporkan. Bukannya mendapat perlindungan dari negara atas pelanggaran hak asasi yang dideritanya, justru terdakwa malah menjadi tersangka," kata pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian saat membacakan pleidoi, Selasa (7/5).
Ia menambahkan, terkait dengan tuntutan jaksa, menurutnya hakim wajib untuk mengabaikan karena tuntutannya memuat konten informasi elektronik dan dokumen elektronik yang tidak diatur dalam pasal yang mendakwa terdakwa. Dengan demikian tuntutan tersebut tidak berdasarkan pada subtansi pasal yang mendakwa terdakwa.
"Tindak pidana penghinaan dan tindak pidana pencemaran nama baik adalah dua bentuk tindak pidana yang berbeda dan diatur di dalam pasal yang berbeda pula. Untuk itu, surat tuntutan jaksa itu keliru," pungkasnya.
Menurut analisa yuridis dan analisa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, banyak persoalan yang dianggapnya bertentangan dengan tuntutan jaksa. Sehingga isi tuntutan jaksa dianggap tidak berdasarkan hukum. Hal ini disebabkan karena terjadi perubahan tindak pidana yang semula menjadi konten atau muatan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang terdapat dalam ketentuan pasal yang mendakwa terdakwa.
"Yaitu dari semula bermuatan konten tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik menjadi bermuatan konten pencemaran nama baik dan atau fitnah. Dengan demikian maka isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan perbuatan mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan sebagai tuntutan yang tidak mempunyai dasar hukumnya," tegasnya.
Menurut Aldwin, kata 'Idiot' yang disampaikan Ahmad Dhani bukan kategori pencemaran nama baik, melainkan masuk dalam penghinaan ringan yang diatur dalam pasal 315 KUHP.
"Apa lagi fakta fakta persidangan hampir semua saksi mencabut keterangan BAP. Karena tidak pernah melihat atau mendengar terdakwa menyebutkan bahwa pendemo itu idiot," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya pun memohon pada hakim, agar menerima nota pembelaan (pleidoi) terdakwa untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain itu, juga memulihkan hak-hak terdakwa," katanya.
Atas pleidoi Ahmad Dhani ini, jaksa penuntut umum yang diwakili Jaksa Winarko, meminta waktu pada hakim untuk mempersiapkan replik atau jawaban atas pleidoi terdakwa. " Mohon waktu sampai Kamis pekan depan yang mulia," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga jaksa penuntut umum Kejati Jatim secara bergantian, yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.
Baca juga:
Ahmad Dhani Minta Para Tokoh Tak Takut Ancaman Pembentukan Tim Hukum Nasional
Bikin Haru, Ternyata Al Ghazali Masih Simpan Foto Lawas Ahmad Dhani dan Maia Estianty
Beredar Surat yang Berisi Kekecewaan Ahmad Dhani di Surabaya
Akan Bacakan Nota Pembelaan, Ahmad Dhani Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Ahmad Dhani Curhat Ingin Segera Bebas agar Bisa Lebaran Bareng Keluarga