Plh Bupati OKU Ditolak 8 Fraksi DPRD, Gubernur Sumsel Klaim Penunjukan Sesuai Aturan
Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut penunjukan Edward sebagai Plh Bupati OKU sudah sesuai peraturan yang berlaku. Selain ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, keputusan itu juga atas permintaan Sekretaris Daerah OKU Achmad Tarmizi.
Delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menolak penetapan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Chandra yang ditunjuk Gubernur Sumsel Herman Deru. Mereka mempertanyakan legalitas pengangkatan itu.
"Karena dalam pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan pelaksana tugas sehari-hari bupati," kata anggota DPRD OKU, Mirza Gumay, kepada Antara di Baturaja, Rabu (10/3).
-
Kapan Teuku Muhammad Hasan menjabat sebagai Gubernur Sumatera? Kemudian pada tanggal 22 Agustus 1945, Teuku Muhammad Hasan diangkat menjadi Gubernur Sumatera I dengan ibukota Medan.
-
Kapan dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Kementan dengan Gubernur Sulsel dan Bupati Gowa terkait penyaluran KUR? Selanjutnya dilakukan penandatangan komitmen bersama antara Kementan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan Gubernur Sulsel dan Bupati Gowa dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) masing-masing senilai Rp 100 juta dan Rp 50 juta.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Kapan Mohammad Amin menjabat sebagai Gubernur Muda Sumatra Utara? Ia baru dilantik pada 14 April 1947 dan berakhir pada 30 Mei 1948.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Kapan Gubernur Sulut menerima penghargaan Merdeka Awards? Merdeka Awards diserahkan langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada Gubernur Sulut di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Menurut dia, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Plh Bupati OKU seharusnya sekda setempat jika bupati atau wakilnya berhalangan. "Oleh sebab itu, kami anggota DPRD OKU membuat pernyataan dan ditandatangani oleh delapan fraksi menolak Plh Bupati OKU yang ditunjuk oleh gubernur sejak Selasa (9/3) kemarin," tegas Mirza dari Fraksi PAN.
Dia menegaskan, surat pernyataan penolakan itu telah ditandatangani delapan fraksi yang ada di DPRD OKU. "Ada tiga poin penting yang akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumsel dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia," kata dia.
Tiga poin penting itu yakni meminta Gubernur Sumsel untuk mengingat dan menjalankan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang 23 Tahun 2014, bahwa Sekertaris Daerah pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah. Kemudian, mencabut surat keputusan pengangkatan Plh Bupati OKU dan meminta Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan agar patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pernyataan ini dibuat secara kolektif guna menjawab kegelisahan masyarakat serta tegaknya hukum di Kabupaten OKU," ujarnya.
Merespons penolakan ini, Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut penunjukan Edward sebagai Plh Bupati OKU sudah sesuai peraturan yang berlaku. Kebijakan itu didasari banyak pertimbangan. Selain ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, keputusan itu juga atas permintaan Sekretaris Daerah OKU Achmad Tarmizi melalui surat resmi dan telepon untuk menunjuk orang lain sebagai Plh Bupati OKU.
"Sudah sesuai aturan dan permintaan langsung dari Sekda OKU," ungkap Deru, Rabu (10/3).
Dia mengatakan, Achmad Tarmizi enggan diangkat menjadi Plh Bupati OKU karena masih berduka sepeninggal Bupati OKU Kuryana Azis. Dia merasa tak pantas menduduki jabatan itu karena tak enak hati dengan almarhum yang dianggapnya sebagai orang tua sendiri.
"Beliau tak menginginkan jabatan itu, dia minta sama saya karena sedang berkabung. Makanya saya tunjuk pejabat dari Pemprov Sumsel untuk mengisi Plh Bupati OKU," ujarnya.
Sekda OKU Achmad Tarmizi membenarkan pernyataan Herman Deru. Walau mengaku mampu mengemban tugas itu, bahkan sempat ditunjuk sebagai Plh Bupati OKU selama 10 hari sebelum pelantikan bupati definitif 26 Februari 2021, dia mengaku masih berkabung.
"Tugas itu sangat berat bagi saya, apalagi saya sedang berkabung, almarhum Kuryana Azis saya anggap orang tua sendiri, saya sangat kehilangan beliau. Karena itulah saya minta Pak Gubernur mencari orang lain saja mengisi jabatan itu," kata dia.
Seperti diberitakan, Gubernur Sumsel Herman Deru menunjuk Edward Chandra sebagai Plh Bupati OKU setelah Bupati Kuryana Azis meninggal dunia. Dia ditunjuk karena dianggap memiliki pengalaman di bidang pemerintahan.
Bupati OKU Kuryana Azis meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit karena terpapar Covid-19, Senin (8/3) pagi. Sepeninggalnya terjadi kekosongan kepala daerah setelah Wakil Bupati OKU Johan Anuar dinonaktifkan karena sedang berperkara di pengadilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan kuburan.
Baca juga:
Ancam Warga Pakai Pistol Rakitan, Petani 'Koboi' Diciduk
Bupati OKU Meninggal Dunia, Kadis LHP Sumsel Ditunjuk Jadi Plh
Bupati OKU Meninggal dan Wakilnya Dipenjara, Gubernur Sumsel Segera Kaji Pengganti
Meski Berstatus Terdakwa Korupsi, Johan Dibolehkan Ikuti Pelantikan Jadi Wagub OKU
Dilantik Jadi Wabup OKU, Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Ajukan Izin Keluar Rutan
Ratusan Kepala Desa di OKU Tuntut Kenaikan Gaji Jadi Rp4 Juta Per Bulan