PM Australia dituding pencitraan bela dua terpidana mati 'Bali Nine'
Protes itu dilakukan seolah-olah pemerintah Australia peduli terhadap setiap warganya.
Pakar hukum tata negara Gede Panca Astawa menilai penggalangan dukungan Pemerintah Australia agar dua warga negaranya yang masuk dalam jaringan bandar narkoba 'Bali Nine' urung ditembak mati oleh otoritas Indonesia bentuk pencitraan yang dilakukan pemerintah Negeri Kanguru dihadapan warganya. Menurut Panca, cara itu dilakukan seolah-olah pemerintah Australia peduli terhadap setiap warganya.
"Ya ini sebetulnya ada nuansa politik dari seorang perdana menteri supaya bagaimana dinilai di mata negeri seorang yang dianggap melindungi warga negara," kata Panca usai menghadiri diskusi 'Kewenangan yang melampaui batas?' di Kantor OC Kaligis, Jalan Majapahit Nomor 18 -20, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/2).
Menurut Panca, tak ada urusan pemerintah Australia mengintervensi aturan hukum yang berlaku di negeri orang termasuk Indonesia. Dia meminta negara luar harus menghormati setiap aturan hukum yang ada negeri orang jika warga negaranya memang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Saya bukan bicara karena orang Bali. Kalo mau bela membela jujur aja orang Indonesia terutama dari Bali banyak juga yang dieksekusi mati," lugasnya.
Sehingga tak ada dasar buat menunda eksekusi mati tersebut. Ia kembali menegaskan pernyataan tersebut lebih karena pencitraan yang dilakukan oleh perdana menteri Australia Tony Abbot.
"Tapi saya melihat itu kepentingan politik sebagai pendana menteri saja," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Australia gigih melobi agar dua warganya yang masuk dalam jaringan bandar narkoba 'Bali Nine' urung ditembak mati oleh otoritas Indonesia. Dukungan pada Negeri Kanguru turut disuarakan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon.
Melalui juru bicaranya, Ki-moon mengaku telah menghubungi Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi Kamis (12/2). Dia mengingatkan Indonesia agar mempertimbangkan ulang keputusan menghukum mati warga asing.
"PBB menentang pelaksanaan hukuman mati dengan alasan apapun. Sekjen meminta Indonesia mempertimbangkan ulang vonis eksekusi terhadap pelaku kejahatan narkoba," kata Juru Bicara PBB Stephane Dujarric.
Pernyataan Ban Ki-Moon senada dengan ocehan Perdana Menteri Australia Tony Abbott kemarin yang mengecam keras Indonesia karena bersikeras mengeksekusi dua warga negara Australia. Dia mengatakan survei nasional menyatakan mayoritas warga Australia menuntut RI membatalkan eksekusi tersebut.
"Saya menyampaikan agar Indonesia merespons permohonan warga Australia yang ingin menyelamatkan warganya dari hukuman mati," kata Abbott.
Sekadar mengingatkan, dua WN Australia yang terancam mati adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Pada 2006, mereka memimpin penyelundupan 8,3 kilogram heroin ke Bali.
Kemenlu berencana mengumpulkan seluruh diplomat pelobi Australia untuk menjelaskan teknis eksekusi dua pentolan Bali Nine. Andrew dan Myuran sekarang telah dipindahkan ke Lapas Batu di Nusakambangan, Jawa Tengah. Dalam 72 jam, atau paling lambat Selasa (17/2), mereka akan ditembak mati oleh regu Brimob.