PMI minta DPR segera sahkan UU Kepalangmerahan
"Penting untuk dibahas. Pertama setiap negara yang meratifikasi Konvensi Jenewa Palang Merah Internasional harus memiliki UU Kepalangmerahan. Salah satunya yang penting mengenai lambang. Lambang Palang Merah tidak bisa digunakan oleh sembarangan orang," ujar Ginandjar.
Palang Merah Indonesia (PMI) mendesak DPR untuk segera mengesahkan UU tentang Kepalangmerahan. UU tersebut dianggap penting untuk segera disahkan agar penyalahgunaan lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dapat diminimalisasi. Pengesahan UU tersebut dianggap juga sebagai adanya jaminan perlindungan bagi petugas atau pengguna palang merah.
Ketua Pelaksana Harian PMI Pusat, Ginandjar Kartasasmita mendesak DPR RI untuk bisa segera mengesahkan RUU Kepalangmerahan menjadi UU. Menurut agenda, RUU Kepalangmerahan akan dibahas kembali setelah masa reses para anggota DPR RI selesai. Meskipun demikian belum ada jaminan RUU tersebut akan disahkan menjadi UU.
"Penting untuk dibahas. Pertama setiap negara yang meratifikasj Konvensi Jenewa Palang Merah Internasional harus memiliki UU Kepalangmerahan. Salah satunya yang penting mengenai lambang. Lambang Palang Merah tidak bisa digunakan oleh sembarangan orang," ujar Ginandjar saat melantik ketua PMI DIY di Bangsal Kepatihan, Jumat (11/11).
Ginandjar menambahkan bahwa adanya UU tersebut, bisa menjadi dasar hukum adanya sumbangan bulan dana bagi PMI. Selain itu UU Kepalangmerahan bisa memberikan jaminan bagi 2 juta orang relawan PMI dalam melaksanakan tugas-tugas terutama saat ada bencana.
Sebagaimana diketahui, RUU Kepalangmerahan sudah dibahas oleh DPR RI sejak tahun 2005 lalu. Di tahun 2009 pembahasan mengalami deadlock karena masa tugas anggota DPR berakhir.
Hal serupa terjadi pada DPR periode 2009-2014 dimana RUU Kepalangmerahan kembali dibahas dan terhenti di tingkat Panitia Khusus (Pansus) RUU Kepalangmerahan. RUU Kepalangmerahan kembali tidak dapat terselesaikan karena masa tugas DPR berakhir.
Pada periode DPR 2014-2019 ini, RUU Kepalangmerahan berada diurutan nomor 107 pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas).