PN Bantul laporkan anggota Brimob aniaya terdakwa di ruang sidang
Dari rekaman CCTV terlihat jelas bagaimana anggota Brimob tersebut mengeluarkan jurus tendangan seperti jurus kungfu.
Seorang anggota Brimob Polda DIY, terekam CCTV saat memukul terdakwa kasus pencurian di dalam persidangan PN Bantul, Selasa (19/5). Rekaman CCTV tersebut pun menyebar di media sosial hingga menimbulkan banyak komentar miring.
Menurut humas PN Bantul, Supandriyo aksi tidak terpuji anggota Brimob berinisial KNW tersebut terjadi ketika dia menjadi saksi dalam kasus pencurian handphone dan sepeda motor yang terjadi di rumahnya pada 11 Februari lalu. Diduga karena kesal, anggota Brimob tersebut menyerang dua terdakwa Senu dan Hendro.
"Kejadian sangat cepat, mulanya bersalaman dengan hakim, setelah itu mendekati terdakwa. Ternyata saat itu terdakwa memukul dan menendang terdakwa," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (20/5).
Setelah melakukan pemukulan, anggota Brimob tersebut kemudian keluar dari ruang sidang. Dari rekaman CCTV terlihat jelas bagaimana anggota Brimob tersebut mengeluarkan jurus tendangan seperti jurus kungfu.
"Kami menyesalkan kejadian tersebut, kami berharap ini tidak terjadi lagi," ujarnya.
Supandriyo menjelaskan saat ini ketua PN Bantul sudah berkoordinasi dengan pihak Brimob terkait masalah tersebut. Namun pihaknya belum tahu hasil koordinasi yang dilakukan siang tadi.
"Pada prinsipnya terkait sanksi akan diserahkan ke kesatuannya, ruang sidang itu harus dihormati siapa pun itu tidak terkecuali," tandasnya.