PN Depok vonis kurir ganja 316 kg hukuman 20 tahun penjara
Selain Zulfikar, terdakwa lainnya yaitu Yusrizal divonis hukuman 17 tahun.
Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Zulfikar, terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 316 kilogram. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Rizki Mubarok Nazario menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam aktivitas jual beli ganja. Terdakwa hanya berperan sebagai kurir.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan 20 tahun dengan denda 8 miliar. Bila uang tidak dibayar maka diganti dengan penahanan 1 tahun," kata Rizki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (2/6).
Selain Zulfikar, terdakwa lainnya yaitu Yusrizal divonis hukuman 17 tahun. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun.
Zulfikar dan Yusrizal ditangkap aparat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok di Jalan Kedaung, Bekasi pada November 2015. Rencananya ganja akan diantar menuju Jakarta. Zulfikar disuruh mengantarkan ganja asal Aceh ini dari seorang pria berinisial PP. Dia pun mengajak Yusrizal untuk mengantar barang haram ini.
Rencana mengedarkan ganja gagal setelah pihak kepolisian membekuk kedua terdakwa. Setelah di Jakarta ganja akan diserahkan kepada pria berinisal A.
Dari penangkapan kedua terdakwa, polisi menyita 18 karung berisi ganja seberat 316 kg. Serta sebuah mobil truk hino dan dua buah handphone ikut disita.