PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Ini Bunyi Putusannya
Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pemohon pria berinisial JEA dengan wanita SW.
Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh pemohon pria berinisial JEA dengan wanita SW.
Dikutip dari situs PN Jakpus, putusan dari register perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst tersebut adalah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum.
-
Di mana pernikahan viral ini berlangsung? Pernikahan tersebut dilakukan di Kampung Simpen, Limbangan, Garut, Jawa Barat.
-
Mengapa pernikahan pasangan tersebut viral? Kisah haru pernikahan di Palembang ini viral di media sosial.
-
Apa yang membuat pernikahan ini viral? Pernikahan dari pengantin berikut ini menuai banyak sorotan warganet. Bagaimana tidak, banyak di antaranya yang dibuat kasmaran. Sang pengantin wanita kedapatan begitu salah tingkah saat dipertemukan dengan mempelai pria. Bahkan, dia nampak gemetaran tatkala berpegangan tangan.
-
Apa yang membuat pernikahan di Garut ini menjadi viral? Seorang pengantin wanita digendong saat akan ijab kabul pernikahan. Pernikahan adat Sunda dari dulu sampai sekarang masih menjunjung tinggi budaya dan kearifan lokal setempat. Hal itu terlihat pada acara pernikahan yang dilakukan di Kampung Simpen, Limbangan, Garut, Jawa Barat.
-
Kenapa video prewedding ini viral? Tak hanya mencuri perhatian para pekerja, video ini juga viral di TikTok dan menuai perhatian warganet.
-
Apa yang sedang trending dalam ucapan selamat menikah? Ucapan selamat menikah bisa menjadi lucu dan penuh kesan. Bagi Anda yang memiliki teman, sahabat, hingga keluarga yang segera menikah, maka memberikan ucapan rasanya penting untuk dilakukan. Sebab, pernikahan merupakan salah satu momen paling penting dan dinantikan bagi sebagian besar orang.
Kemudian memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat.
Memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat, untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para pemohon ke dalam register pencatatan perkawinan.
Sementara itu, dikutip dari Antara, perwakilan Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir mengatakan bahwa pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya dengan mengajukan permohonan izin nikah.
"Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim," kata Jamaludin, Sabtu (24/6).
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama.
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022
Keterangan dari Dukcapil Jakarta Selatan menyebutkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Dalam penjelasannya, disebutkan yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.
Kemudian pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.