PN Magetan tolak praperadilan tersangka korupsi sepatu PNS
Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dinilai janggal karena hanya dari pihak penjual
Hakim Pengadilan Negeri Magetan menolak praperadilan yang diajukan Yusuf Ashari, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas di lingkup PNS setempat.
Saat sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Magetan, hakim tunggal praperadilan Mohammad Zulqarnain menyatakan materi pemohon yakni tersangka Yusuf Ashari dinilai tidak masuk pada objek praperadilan.
"Untuk itu, hakim memutuskan menolak semua permohonan dari pemohon," ujar hakim Zulqarnain saat membacakan amar putusannya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/5).
Melalui putusan tersebut, hakim menilai semua yang dilakukan termohon atau pihak Kejaksaan Negeri Magetan, mulai dari penyidikan hingga penetapan dan penahanan tersangka Yusuf Ashari, sudah sesuai dengan prosedur.
"Demikian juga dengan penerbitan surat penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penyitaan berkas dan lainnya," kata dia.
Menanggapi putusan praperadilan tersebut, penasihat hukum tersangka, Arief Purwanto, menyatakan masih akan berkonsultasi lebih lanjut dengan kliennya.
"Kami belum bisa bersikap. Hasil putusan praperadilan ini akan kami konsultansikan dengan klien," ungkap Arief.
Sebelumnya, Yusuf Ashari mengajukan prapeadilan ke Pengadilan Negeri Magetan karena menilai penetapan statusnya dan penahanannya atas kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas di lingkup PNS Magetan, tidak sah.
Menurut dia, dalam kasus tersebut, Kejari Magetan terkesan tiba-tiba dalam menetapkan Ketua Asosasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan itu sebagai tersangka. Selain itu, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dinilai janggal karena hanya dari pihak dia selaku penjual.
"Sementara, tersangka dari pihak Pemerintah Kabupaten Magetan selaku pembeli produk sepatu dan pengguna anggaran, malah tidak ada," jelas Arief.
Dalam kasus tersebut, Yusuf Ashari, diduga melakukan "mark up" atau penggelembungan harga pengadaan sepatu dinas bagi PNS di lingkup Magetan yang menggunakan APBD setempat tahun 2014 sebesar Rp 1,2 miliar.
Diduga, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut mencapai Rp 130 juta. Kasus ini masih ditangani lebih lanjut oleh Kejari Magetan.