PN Palu sidangkan tiga nakhoda Filipina terkait pencurian ikan
Ketiganya dijerat dengan dua pasal pencurian ikan. Sidang dilanjutkan Jumat mendatang.
Tiga nelayan warga negara Filipina menjadi tersangka pencurian ikan di perairan Sulawesi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (22/4). Ketiga orang itu adalah Jessie D. Casturico, M Qhairul Bin Samaluddin, dan Charlie Negrillo Ibajan.
Ketiganya adalah nakhoda kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap pada 18 Maret 2015 oleh petugas Bea dan Cukai saat sedang melakukan patroli. Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agnes Sinaga dengan didampingi dua anggota. Sidang perdana dijadwalkan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam dakwaan, disebutkan ketiga terdakwa melakukan usaha pengangkutan, penangkapan, dan pemasaran ikan di wilayah perairan Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah Indonesia, sehingga melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Perikanan. Para terdakwa yang juga nakhoda mengoperasikan kapal dilengkapi alat pancing ulur dan lampu sorot di wilayah perairan laut Sulawesi, masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
"Para terdakwa diancam pidana dengan pasal 93 ayat dua juncto pasal 27 ayat dua juncto pasal 76A Undang-Undang Perikanan," kata jaksa seperti dilansir dari Antara.
Dalam persidangan, pengadilan negeri juga menghadirkan penerjemah buat memudahkan proses sidang. Persidangan akan dilanjutkan pada Jumat pekan ini dengan menghadirkan sejumlah saksi, yang juga merupakan anak buah kapal dikemudikan terdakwa.
Sidang dengan terdakwa warga negara asing adalah yang pertama dilaksanakan di Sulawesi Tengah. Saat ini tiga terdakwa dan enam anak buah kapal warga asing masih dititipkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Palu. Sementara itu, tiga kapal digunakan para terdakwa masih berada di dermaga milik Dirjen Bea dan Cukai Kantor Palu.