Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster
Pung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan kerugian akibat penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dari Januari hingga September 2024 mencapai Rp260 miliar. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (9/9).
"Kerugian BBL untuk tahun 2024 ini dari Januari hingga September mencapai Rp260 miliar. Khusus untuk BBL saja, angkanya sebesar itu," kata Pung dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (9/9).
Selain itu, Pung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun. Sehingga jika ditotal, kerugian negara mencapai Rp3,4 triliun.
"Kerugian sebesar Rp3,2 triliun tersebut merupakan dampak dari aktivitas illegal fishing yang berhasil kami tangkap," kata Pung.
Pung menilai kerugian besar akibat penyelundupan benur menunjukkan potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam hal sumber daya laut.
Potensi Indonesia Terbuang Sia-Sia
Ia memperingatkan tanpa upaya perlindungan yang memadai, potensi tersebut bisa terbuang sia-sia dan negara tidak akan mendapatkan manfaat dari sumber daya tersebut. Dia menambahkan jika potensi ini tidak dijaga, negara akan kehilangan banyak hal.
"Artinya, potensi yang ada tersebut kalau tidak kita jaga akan terbuang sia-sia, negara tidak dapat apa apa," kata Pung.
Maka Tugas KKP, angkatan laut, dan aparat lainnya adalah untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan ini demi kepentingan negara dan untuk memastikan negara dapat mengumpulkan pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Tugas dari kami kami inilah tugas dari angkatan laut dan aparat yang lain, bagaimana kita bisa menjaga sumber daya kelautan perikanan ini untuk kepentingan negara dan negara harus dapat pajaknya, PNBP terutama," pungkasnya.