Ekspor Perikanan Tak Capai Target, Menteri Trenggono Beri Alasan Begini
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berdalih target tersebut tidak tercapai karena banyaknya kendala.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berdalih target tersebut tidak tercapai karena banyaknya kendala.
Ekspor Perikanan Tak Capai Target, Menteri Trenggono Beri Alasan Begini
Ekspor Perikanan Tak Capai Target
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan nilai ekspor produk perikanan sepanjang tahun 2023 mencapai USD5,6 miliar atau Rp87,1 triliun (kurs dolar AS: Rp15.562).
Artinya angka tersebut masih jauh dari target USD6,7 miliar atau Rp104 triliun.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berdalih target tersebut tidak tercapai karena banyaknya kendala.
Pertama produk yang berlimpah baik dari perikanan tangkap maupun budidaya. Sayangnya hal ini tidak diiringi dengan kualitas yang baik sehingga banyak ditolak negara tujuan ekspor.
merdeka.com
"Tapi apakah dia sudah masuk ke dalam standar kualitas ekspor? Ya terus terang memang ini yang menjadi tantangan," ujar Trenggono dalam acara konferensi pers, Jakarta, Rabu (10/1).
Jika dilihat dari sisi turunannya, Trenggono bilang, yang memiliki nilai ekonomi salah satunya adalah ikan.
Tata kelola sumber daya perikanan Indonesia memang belum mencapai level tertinggi.
merdeka.com
Ia menilai untuk bisa mencapai level tertinggi pun banyak sekali cara yang harus ditempuh. Misalnya penangkapan harus menggunakan cara yang baik.
"Penangkapan itu harus implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Itu salah satu untuk menuju ke arah yang lebih baik," kata Trenggono.
Selain itu, produksi perikanan mencapai 24,74 juta ton dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 6,78 persen.
Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kelautan dan perikanan mencapai Rp1,69 triliun.
"Ya itu terima kasih kepada yang sudah memberikan PNBP kepada kita yang punya kesadaran cukup tinggi," tutur Trenggono.
Alih-alih PNBP sebesar Rp1,69 triliun, ia menilai capaian tersebut amatlah kecil.
Sebab masih banyak pengusaha-pengusaha yang tidak ada kesadaran yang tinggi terhadap bahwa mengambil sumber daya laut seharusnya membayar ke negara.
"Dia (pengusaha) harus membayar ke negara sesuai Pasal 33 Undang-Undang 1945 yang tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat karena dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan, sarana dan prasarana. Tapi itu keadaannya,"
pungkas Trenggono.