PN Solo akan damaikan sengketa Bank Mutiara dengan nasabah
"Kami akan segera menemukan pihak-pihak bersengketa, baik dari Bank Century melalui kuasa hukum dan pihak penggugat."
Pengadilan Negeri (PN) Solo akan berupaya mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa dalam kasus Bank Mutiara (eks Century). Dalam waktu dekat kedua kubu akan dipertemukan untuk mencari solusi terbaik.
"Kami telah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus sengketa antara Bank Mutiara (Bank Century) dengan pihak nasabahnya, sejak Selasa (6/1) lalu. Relaas tersebut berisi penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap PK yang diajukan oleh pihak Century," ujar Humas PN Solo, Kun Maryoso, di Solo, Minggu (11/1).
Kun mengatakan, saat ini tinggal menyisakan waktu beberapa hari untuk mempertemukan kedua kubu yang bersengketa. Karena batas waktu yang diberikan hanya 8 hari setelah penerimaan putusan dari MA.
"Kami akan segera menemukan pihak-pihak yang bersengketa, baik dari Bank Century melalui kuasa hukum dan pihak penggugat atau mungkin juga akan diwakili oleh kuasa hukumnya," katanya.
Menurut Kun, pertemuan kedua belah pihak sangat penting agar sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun bisa terselesaikan. Ia berharap nantinya setelah bertemu kedua belah pihak mau dan dengan lapang dada memenuhi kewajiban mereka masing-masing. Namun, jika dalam pertemuan itu tidak tercapai kesepakatan, pihaknya akan melakukan putusan terakhir Mahkamah Agung (MA).
"Kalau tidak ada kesepakatan, kita langsung lakukan eksekusi terhadap pihak Bank Mutiara. Aturannya sudah jelas, eksekusi merupakan jalan terakhir," tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Forum Nasabah Bank Century (FNBC) Solo Sutrisno menilai Bank Mutiara tidak taat hukum. Bank Mutiara, kata dia, juga terkesan kebal hukum dengan tidak mentaati putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak peninjauan kembali (PK) bank tersebut.
"Sebenarnya permasalahan antara Bank Mutiara dengan FNBC Solo sudah diuji, diperiksa, dan diputus oleh 4 tingkat pengadilan. Terbukti, semuanya memvonis mereka bersalah. Atas dasar tersebut, kami minta Bank Mutiara membayarkan ganti rugi, sesuai dengan janji-janji yang diberikan kepada kami," ujar Sutrisno di Solo, beberapa waktu lalu.