PN Tangerang vonis 5 bulan suami yang minta istri diet dan threesome
Edy Sulistio dianggap secara sah melanggar UU KDRT.
Edy Sulistio bin Jono Susanto (50) yang merupakan seorang suami dari pemilik bisnis Spa di Tangerang Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang selama 5 bulan penjara. Edy dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman percobaan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua Majelis Hakim Yohannes Pandji di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengatakan, Kamis (11/2) terdakwa dihukum selama 5 bulan penjara, tetapi tidak perlu dijalani.
Perbuatan terdakwa Edy Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
"KDRT yang dilakukan terdakwa dalam bentuk psikis," ujarnya.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, SH yang menuntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus KDRT terhadap Lily berawal dari permintaan Edy untuk melakukan hubungan seks yang melibatkan tiga orang (threesome) dalam waktu bersamaan. Selain itu Edy juga meminta istrinya untuk menurunkan berat badan istrinya secara drastis. Lily juga dipaksa menyetujui Edy yang ingin berpoligami dengan salah satu pegawai Lily.
Kediaman pasangan suami istri ini berada di Taman Giri Loka Blok M, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar penasihat hukumnya Edy Sulistio, Agil Azis.