PNS di Penajam tepergok Satpol PP di tempat karaoke
Satpol PP menangkap PNS itu saat sedang berkaraoke bersama suami dan teman-temannya pada jam kerja.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memergoki seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di Puskesmas Penajam di salah satu tempat karaoke, di Jalan Provinsi kilometer 3 Kecamatan Penajam.
Kabag Ops Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Deny, Selasa, mengatakan, PNS tersebut tepergok tengah berada di sebuah tempat karaoke pada jam kerja, saat digelar razia pada Selasa pagi.
"Kami sering menerima informasi oleh masyarakat bahwa selama ini tempat itu kerap dijadikan tempat bolos oleh PNS selama ini," ungkap Deny, seperti dikutip dari Antara Rabu (7/5).
Petugas Satpol PP menangkap PNS itu kata Deny, saat sedang berkaraoke bersama suami dan teman-temannya pada jam kerja yakni sekitar pukul 10.00 WITA.
PNS tersebut menurut Deny, melanggar disiplin dan etika sebagai PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010.
"Setelah kami periksa surat izin yang bersangkutan, ternyata di situ tertulis keterangan izin berobat," kata Deny..
Sebagai bentuk pembinaan lanjut Deny, PNS tersebut hanya dimintai surat pernyataan agar tidak mengulang lagi perbuatan serupa dengan ancaman, jika mengulang akan dilaporkan ke pihak inpekstorat untuk ditindaklanjuti.
Selain mengamankan PNS tersebut, personel Satpol PP juga kata dia berhasil mengamankan tujuh orang lainnya, karena tidak memiliki KTP dan dua pasangan mesum saat digelar razia penertiban di penginapan sekitar kawasan Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam.