PNS Pemkot Bandung dilarang terima parcel lebaran
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, menyatakan parcel tergolong gratifikasi.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, melarang para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) menerima bingkisan lebaran. Dia menilai hal itu tergolong sebagai gratifikasi mengacu kepada aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Itu sudah ketentuan di KPK ya. Di mana ada ketentuan maka kita ikuti untuk pejabat Kota Bandung," kata pria akrab disapa Emil, di Bandung, Senin (20/6).
Perintah itu sudah disampaikan Ridwan kepada PNS di lingkungan Pemkot Bandung melalui lembaga masing-masing. Dia menegaskan kepada seluruh anak buahnya tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun.
"Kita sampaikan melalui imbauan tertulis lewat surat edaran," ujar Ridwan.
Jika edaran sudah disampaikan, Ridwan meminta para PNS mengikuti aturan. Sebab bukan tidak mungkin sanksi akan dilayangkan bagi mereka ketahuan menerima parcel.
"Nanti kita periksa beri sanksi. Sesuai dengan prosedurnya. Namanya inspektorat punya sistemnya. Jadi apa saja tegurannya dari inspektorat," tutup Ridwan.