Polair Polda Riau gagalkan penyelundupan 1300 keping kayu bakau
Kayu itu dibawa melalui Perairan Kuala Selat Ringgit Kecamatan Alai, Kabupaten Kepulauan Meranti dan akan dijual ke Malaysia.
Direktorat Polisi Air Polda Riau menggagalkan aksi penyelundupan 1.300 keping kayu bakau yang diangkut dalam secara ilegal (ilegal loging) tanpa dokumen atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu.
Kayu itu dibawa melalui Perairan Kuala Selat Ringgit Kecamatan Alai, Kabupaten Kepulauan Meranti dan akan dijual ke Malaysia.
"Nakhoda bersama Anak Buah Kapal sudah kita amankan dan ditahan. Untuk barang bukti diamankan di Pelabuhan Tanjung Mayat Selatpanjang," ujar Direktur Polair Polda Riau Kombes Kasmolan Selasa (28/3).
Kasmolan menceritakan, penangkapan itu dilakukan petugas pada Minggu sekira pukul 21.15 Wib. Awalnya, petugas mendapat informasi adanya kegiatan ilegal loging kayu Bakau di Kepulauan Meranti yang akan dijual ke Malaysia. Lalu, petugas melakukan penyelidikan dan melihat satu unit kapal motor bertuliskan Sunendra Jalay GT 6 yang berlayar.
"Karena curiga, petugas memberhentikan kapal tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap muatan. Hasilnya, ditemukan kayu Bakau sebanyak kurang lebih 1.300 batang," katanya.
Tak ayal, petugas mempertanyakan dokumen resmi terkait kayu yang tersebut, namun sayang nakhoda kapal tidak bisa memperlihatkannya. Kepada polisi, nakhoda mengakui kayu bakau itu akan diselundupkan ke Malaysia.
"Dua orang kita amankan dari penangkapan itu, diantaranya DA (52) selaku Nakhoda dan RD (35) selaku pemilik kayu," ucap Kasmolan.
Akibat perbuatannya, nakhoda kapal dijerat pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2,5 Miliar.
"Sedangkan si pemilik kayu dijerat pasal 86 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf j atau Pasal 87 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k," pungkasnya.