Polda Aceh Ungkap Penimbunan 1.500 Liter BBM Bersubsidi, Diduga Milik Anggota TNI
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, di gudang itu pihaknya menemukan 1.500 liter BBM subsidi. Diduga, BBM subsidi tersebut milik seorang anggota TNI.
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dalam satu gudang di Desa Lamgaboh, Lhoknga, Aceh Besar.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, di gudang itu pihaknya menemukan 1.500 liter BBM subsidi. Diduga, BBM subsidi tersebut milik seorang anggota TNI.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Apa yang ingin dicapai dengan mengalihkan subsidi BBM? Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya," tegasnya di Jakarta, Senin (5/8)."Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan," kata Rachmat.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Bagaimana cara pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM? Implementasinya menunggu revisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak rampung.
-
Kapan subsidi BBM mulai diterapkan di Indonesia? Akan tetapi sejak tahun 1974-1975 keadaan berubah dari memperoleh LBM menjadi mengeluarkan subsidi BBM," demikian penjelasan dalam buku terbitan Biro Humas dan HLN Pertamina.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
"Awalnya kami melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil yang disopiri MH (30 tahun) menggunakan plat palsu, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas," katanya, Kamis (14/3).
Sonny menjelaskan, setelah diperiksa ternyata mobil yang disopiri MH memiliki tangki yang sudah dimodifikasi. Tujuannya untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin. Polisi mengamankan MH pada Rabu, (13/4).
Kemudian, petugas polisi melakukan pengembangan, hingga memperoleh informasi keberadaan satu gudang di Aceh Besar yang menimbun 1.500 liter BBM bersubsidi.
"BBM disimpan dalam tangki fiber. Diduga minyak tersebut milik seseorang berinisial SP yang merupakan anggota TNI," ujar Sony.
Saat ini, barang bukti berupa mobil Toyota Reborn yang telah dimodifikasi tangkinya beserta BBM bersubsidi tersebut, diamankan di Mapolda Aceh.
"Petugas juga memeriksa sopir dan pemilik BBM tersebut. Kami berkomitmen menindak setiap orang yang tanpa izin mengangkut dan menimbun BBM bersubsidi," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Bongkar Penimbunan 25 Ribu Liter Solar di Tasikmalaya, 7 Pelaku Ditangkap
Selewengkan Solar Bersubsidi, Komplotan di Jabar Untung Rp465 Juta
Polisi Ringkus Penimbun 500 Liter Solar Subsidi di Berau
Curiga saat Lewat SPBU, Polisi Bongkar Penimbunan 6,2 Ton Solar Subsidi
Mobil Diduga Penimbun BBM di Ogan Ilir Terbakar, Sopir Langsung Kabur
Coba Selewengkan BBM Bersubsidi, Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar
Bertambah, Total 21 Orang Tersangka Perkara Penimbunan BBM