Polda DIY tetapkan 3 anggota PP tersangka perusakan PN Bantul
Polda DIY menangkap tiga orang yang melakukan perusakan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Kamis (28/6) kemarin. Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Bantul.
Polda DIY menangkap tiga orang yang melakukan perusakan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Kamis (28/6) kemarin. Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Bantul.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka paska dilakukan penangkapan pada Kamis (28/6) malam. Ketiganya diamankan di rumahnya masing-masing.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Apa peran Yakob Sayuri di Timnas Indonesia? Pemain Kunci Ketidakhadiran Yakob Sayuri dan Yance Sayuri di Timnas Indonesia tentunya sangat disayangkan. Keduanya memiliki potensi untuk memberikan kontribusi besar bagi tim yang dilatih oleh Shin Tae-yong. Terutama, Yakob Sayuri memiliki peran yang sangat signifikan.
-
Apa tujuan utama dibentuknya Askar Perang Sabil (APS) di Yogyakarta? Tujuan dibentuknya pasukan ini adalah membantu TNI dalam melawan musuh serta melandaskan perjuangan sesuai dengan ajaran Islam yang menyeru untuk berjuang di jalan Allah SWT.
-
Kapan Yogyakarta mendapatkan status istimewa? Status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri punya sejarah yang panjang. Sejarahnya bahkan sudah dimulai jauh sebelum undang-undangnya disahkan pada tahun 2012. Bahkan status keistimewaan itu sejatinya telah diperoleh sebelum kemerdekaan.
Ketiga tersangka itu adalah Novi Kurniawan (22) dan Samsudin (32) warga Pajangan, Bantul dan Alfathah (18) warga Sewon, Bantul. Ketiganya berasal dari organisasi masyarakat (ormas) yang sama.
"Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi. Selain itu juga berdasarkan analisa rekaman CCTV yang terpasang di gedung PN Bantul," ujar Hadi di Mapolda DIY, Jumat (29/6).
Hadi menyampaikan pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti dari perusakan di gedung PN Bantul. Alat bukti itu adalah topi hitam, selongsong kembang api, pecahan pot, dan kumpulan rekaman video maupun CCTV.
Hadi menambahkan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya 5 tahun 3 bulan.
Sementara Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto menjabarkan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga tersangka berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP). "Iya, anggota Pemuda Pancasila," tutup Yuliyanto.
Baca juga:
Cari pelaku perusakan PN Bantul, polisi cek rekaman CCTV
Tak terima keputusan hakim, massa ormas PP ngamuk dan rusak kantor PN Bantul
Sambangi Radar Bogor, Fadli Zon nilai tak seharusnya lembaga pers diancam
AJI: Regulasi Indonesia kurang mendukung kebebasan pers
Punya tanggung jawab besar ke publik, media harus netral di Pemilu 2019
Temui Dewan Pers, Bamsoet bantah UU MD3 ancam kebebasan wartawan