Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) membongkar kasus korupsi dana anggaran insentif kepada para tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2020 dan 2021.
- Bongkar Dugaan Korupsi, Sandi Damkar Lapor ke Kejaksaan Depok
- Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bupati Batu Bara Masuk DPO Polda Sumut
- Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar
- Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
"Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Jabar terdapat kerugian negara Rp5.400.550.763," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Kamis (28/12).
Dari kasus ini, polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC. Dia merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, selaku mantan kepala ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu.
Dasar laporan Polda Jabar dalam penanganan perkara ini adalah laporan polisi nomor:LPA/361/VI/2022/SPKT.
Modus tersangkaa yaitu membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi para Nakes yang menangani Covid-19. Kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
"Peristiwa tersebut dilakukan tersangka HC dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan, untuk mendapatkan uang insentif," terangnya.
Hasil pencairan dari tenaga kesehatan tersebut dikumpulkan dan kemudian sebagian uang digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19.
"Dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi serta kepentingan pribadi, sehingga tidak sesuai peraturan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, HC terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.