Polda Jabar dalami pengakuan Bidan T jual bayi ke dosen UIN
Menurut Suhardi, pihaknya tidak akan semata-mata menjatuhkan hukuman kepada AS, dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung .
Polda Jabar terus mendalami kasus bidan TM di Bandung yang melakukan praktik penjualan bayi. Pengakuan bidan yang berstatus PNS Kota Bandung kepada penyidik, bahwa yang bersangkutan pernah menjual bayi, kepada salah satu seorang dosen di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, AS seharga Rp 5 juta pada 2011 lalu.
"Sekarang masih kita dalami, karena untuk menyelesaikan hukum ada dua penegakan, legalitas dan legitimasi," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Suhardi Alius, di Bandung, Jumat (27/9).
Menurut Suhardi, pihaknya tidak akan semata-mata menjatuhkan hukuman kepada AS. Pihaknya akan minta saran kepada ahli soal penanganan kasus seperti ini. Pasalnya AS mengambil anak tersebut untuk diasuh keluarganya.
Dia juga menambahkan, AS berniat baik karena pada saat itu si bayi tidak memiliki orangtua akibat hubungan terlarang.
"Nah bagaimana untuk perkembangannya, mari kita lemparkan pada masyarakat juga bagaimana, karena kita tahu bayi-bayi itu juga tidak punya orangtua, mereka tidak diharapkan kelahirannya, apakah negara bisa mendidiknya?," terang dia.
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar. Bidan TM yang kini ditahan dijerat dengan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, Bidan TM dalam modusnya selalu mengincar bayi-bayi hasil hubungan gelap atau dari para ibu yang tidak ingin membesarkan anaknya. Bayi tak berdosa itu kemudian mulai dipasarkan sang bidan dengan modus adopsi.