Polda Jabar gerebek pabrik selewengkan pupuk subsidi
Melalui hasil penyelidikan, Polda Jabar langsung melakukan penggerebekan di bekas gudang penggilingan padi yang beralamat di Desa Karanganyar Blok Karangsinom Kecamatan, Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Rabu (1/11) pukul 20.00 Wib.
Polda Jabar berhasil membongkar praktik penipuan dengan modus penggantian kemasan pupuk bersubsidi menjadi pupuk non subsisdi. Praktik penyelewengan pupuk subsidi ini terungkap berkat informasi masyarakat.
Melalui hasil penyelidikan, Polda Jabar langsung melakukan penggerebekan di bekas gudang penggilingan padi yang beralamat di Desa Karanganyar Blok Karangsinom Kecamatan, Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Rabu (1/11) pukul 20.00 Wib.
"Unit V Bangtah Polres Indramayu mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman pupuk bersubsidi ke wilayah Indramayu dari daerah Brebes, setelah mendengar informasi itu, anggota langsung menuju ke wilayah sasaran," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (3/11).
Benar saja saat dilakukan penggerebekan, aktivitas bongkar muat pupuk di lokasi. Melihat ada petugas kepolisian, para kuli angkut langsung melarikan diri.
"Setelah dicek, di dalam truk dan di dalam gudang, ditemukan ratusan karung pupuk NPK PHONKAS dan NPK KEBOMAS serta karung pupuk bertuliskan NPK KEBOMAS yg karungnya belum terjahit," terangnya.
Menurutnya, penggantian kemasan pupuk subsisdi baru ini merupakan modus baru. Keuntungan yang didapat dari penipuan ini bisa 100 persen. Pasalnya, harga eceran tertinggi pupuk NPK subsidi sebesar Rp 2.300 per kilogram, sedangkan pupuk non subsidi harganya mencapai Rp 6.500 per kilogram.
"Dijual ke perkebunan-perkebunan. Sasarannya petani miskin. Untungnya per ton bisa sampai Rp 23 juta lebih," imbuhnya.
Pihak kepolisian mengaku akan terus mengembangkan kasus ini, terlebih pengusaha dan pemilik gudang masih buron. Sejauh ini keterangan yang didapat berasal dari supir truk yang bertugas mengantar pupuk bernama Darno (53).
"Kita akan kejar pemiliknya. Karena ini akan merugikan masyarakat. Ini dijualnya ke petani yang miskin. Masih kita kembangkan dari mana mereka dapat pupuk subsidi dengan jumlah yang banyak," ujar Agung.
Dari penggerebegan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa pupuk NPK bersubsidi sebanyak 800 karung masing-masing dengan berat 50 kg. Rinciannya, 314 karung merk PHONSKA (blm berganti karung), 486 karung merk PHONSKA sudah berganti karung KEBOMAS.
Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa dua unit mesin jahit karung, 100 karung plastik ukuran 50 kg bertuliskan NPK KEBOMAS PT PETROKIMIA, serta satu unit mobil Truck Volt Diesel dengan NoPol G 1605 LJ.