Polda Jateng selisik kasus perzinaan polisi dengan istri orang
"Ada tiga saksi dimintai keterangannya tadi. Dan kami sedang menyelidiki kebenarannya," kata Hendra.
Tiga anggota keluarga wanita berinisial NR (29), yang terlibat perselingkuhan dengan Bripka AJ, anggota Polsek Karangawen Demak, akhirnya melapor ke Polda Jateng. Mereka kesal melihat Bripka AJ masih melenggang bebas tanpa diberi sanksi tegas atas perbuatannya.
Ketiga keluarga korban yang melaporkan kasus tersebut, kini menjadi saksi yakni; Muhson (33) warga Desa Sumberrejo RT 01/RW IV Mranggen, Demak; Samudi, (34) dan Azhara (47) selaku Ketua RT setempat.
Salah seorang saksi, Muhson mengatakan saat kejadian Tri Wahyudi, suami korban sedang salat Tarawih bareng Nuriah yang tak lain istrinya. "Tapi, dia (Tri) menyusul istri saya pulang ke rumah karena dia mengaku ada perasaan tidak enak. Nah, sesampainya di rumah dia curiga melihat rumahnya terkunci rapat. Dia awalnya menduga ada tamu masuk ke dalam rumah," kata Muhson, di Subdit Profesi Polda Jateng, Selasa (9/9).
Kecurigaan suami korban kian menjadi tatkala melihat ada kipas angin menyala dan memergoki seorang pria berada di kamarnya. Setelah itu, suami korban mengendap-endap membuka pintu belakang rumah korban untuk melihat aktivitas di dalam kamar.
"Saat itu juga, dia memergoki istrinya sedang bergumul tanpa sehelai benang pun dengan seorang pria yang belakangan diketahui sebagai anggota polisi. Waktu itu, Tri langsung berteriak memanggil tetangga dan warga sekitar kampung untuk mengepung pelaku," kata Muhson.
Meski akhirnya Bripka AJ dibekuk, namun dia menyayangkan proses penyelidikan yang berjalan karena Bripka AJ diketahui tetap menghirup udara bebas dan hanya dipindahtugaskan ke Polres Demak.
"NR sendiri, sudah mengakui perzinaan itu. Bahkan dia telah menandatangani surat peryataan yang isinya mengakui bila dia telah berselingkuh dengan Bripka AJ. Tapi karena pelaku tidak diproses hukum, maka kali ini kami mengadukan ke Polda. Hal ini merupakan pemeriksaan pertama pasca-laporan tertangkapnya pelaku pada 17 Juli kemarin," urainya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Hendra Supriyatna, mengatakan memang saat ini sudah ada laporan dari keluarga NR untuk meminta kasus perselingkuhan itu diproses kembali. "Ada tiga saksi dimintai keterangannya tadi. Dan kami sedang menyelidiki kebenarannya," kata Hendra.