Polda Jatim usut akun penyebar foto anak korban bom Pasuruan
Kepolisian Daerah Jawa Timur akan melaporkan akun yang menyebarkan foto terkait kondisi anak pemilik bom Pasuruan yang beredar di media sosial karena melanggar beberapa Undang-undang.
Kepolisian Daerah Jawa Timur akan melaporkan akun yang menyebarkan foto terkait kondisi anak pemilik bom Pasuruan yang beredar di media sosial karena melanggar beberapa Undang-undang.
"Anak ini dilindungi berbagai aturan hukum yang menyangkut tentang privasi anak-anak untuk dilakukan eksploitasi, baik di media sosial maupun media 'mainstream'," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis (12/7) seperti dilansir Antara.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan pertempuran besar di Surabaya yang menandai Hari Pahlawan? Dikutip dari laman semarangkota.go.id, sejarah singkat Hari Pahlawan 10 November dimulai saat pertempuran di Surabaya yang merupakan pertempuran besar antara pihak tentara Indonesia dan pasukan Inggris pada 10 November 1945.
Frans menjelaskan ada beberapa aturan yang melarang penyebaran foto anak. Misalnya dari Komisi Penyiaran Indonesia, Undang Perlindungan Anak hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk itu Frans melarang pihak-pihak mengeksploitasi foto tersebut untuk kepentingan tertentu dan sangat menyayangkan jika hal ini sampai terjadi dan sudah terlanjur menyebar.
"Komisi Penyiaran Indonesia, Undang-undang Perlindungan Anak dan UU ITE juga melindungi itu. Anak ini jangan dieksploitasi untuk kepentingan tertentu. Kami sangat menyayangkan saat terunggahnya dan terbaginya gambar yang menayangkan anak korban Pasuruan," ujar Frans.
Di foto itu sendiri, terlihat balita berusia sekitar tiga tahun itu nampak dipeluk perawat. Dalam pelukan perawat berbaju hitam itu, wajah balita tersebut nampak menghitam karena luka bakar.
"Yang kelihatan anak tersebut masih mengalami luka di wajahnya. Polda Jatim akan melaporkan hal ini ke Ditreskrimsus, kita melakukan pengusutan secara tuntas," kata Frans.
Dia menjelaskan, dalam peraturannya, KPI dengan tegas melarang untuk mengeksploitasi wajah anak-anak. Apalagi jika anak tersebut merupakan anak dari pelaku kejahatan atau pelaku teroris.
"Uu perlindungan anak yang tidak boleh mengeksploitasi anak dengan menampilkan wajah yang demikian. KPI sudah melarang menunjukkan gambar anak, apalagi wajah korban yang demikian," ucap Frans.
Baca juga:
Polda Jatim akan dampingi anak pemilik bom Pasuruan selama masa pemulihan
Polri sebut istri terduga pemilik bom di Pasuruan kunci pengungkapan kasus
Pemilik bom Pasuruan belum tertangkap, polisi minta masyarakat tak khawatir
Kapolri: Terduga pemilik bom di Pasuruan pengecut
Polisi tangkap rekan terduga pemilik bom Pasuruan
Kapolri: Ledakan Bom di Pasuruan bukan serangan teror