Polda Metro Jaya: Ravio Bukan Ditangkap tapi Diamankan
Lebih lanjut prihal Ravio yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan itu, Tubagus mengatakan, kalau hal tersebut adalah hak setiap orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menegaskan, pihaknya tak menangkap aktivis Ravio Patra. Dia menjelaskan, Ravio hanya diamankan.
Sayangnya, Tubagus tak menjelaskan maksud dari pengamanan Ravio Parta.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Rafi Pangestu? Rafi Pangestu, anak Annisa Trihapsari dan Adjie Pangestu yang lahir pada tahun 1999, kini sukses sebagai seorang entrepreneur.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Di mana Ria Ricis melapor ke polisi? Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya
-
Kapan biasanya polip rahim muncul? Biasanya, polip ini akan muncul pada wanita yang menuju menopause. Tetapi bisa juga ditemukan pada wanita yang berusia muda.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
"Ravio kan bukan ditangkap tapi diamankan saat itu," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Lebih lanjut prihal Ravio yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan itu, Tubagus mengatakan, kalau hal tersebut adalah hak setiap orang.
"Untuk masalah perkembangan praperadilannya kan itu haknya ya, hak siapa aja boleh mengajukan itu dan kita melayani sifatnya," ujarnya.
Nantinya, dia menambahkan, apa bila dibutuhkan dalam sidang praperadilan pihaknya akan memenuhi panggilan persidangan.
"Masyarakat mengajukan siapapun itu adalah hak, ada panggilan dari pengadilan kita hadir, kan sekarang prosesnya masih belum tahu kita seperti apa, masih berjalan," pungkas Tubagus.
Sebelumnya, kepolisian membenarkan melakukan penangkapan terhadap aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik, Ravio Patra (RPS). Ravio ditangkap saat memasuki kendaraan berpelat CD diplomatik.
"Diamankan pada saat memasuki kendaraan berpelat CD diplomatik dari Kedutaan Belanda," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/4).
Menurut Argo, awal penangkapan Ravio berdasarkan laporan saksi berinisial DR terkait adanya ajakan melakukan penjarahan melalui pesan singkat di aplikasi Whatsapp. Dari situ, penyidik Polda Metro Jaya melakukan profiling pemilik nomor.
"Setelah kita profiling bahwa nomor itu ada nomornya atas nama RPS yang dilacak keberadaannya berada di Menteng, Jakarta Pusat," jelas dia.
(mdk/fik)