Polda Metro tahan dua bos PT Asuransi Bumi Asih Jaya terkait kasus kepailitan
Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hingga kini masih terus melakukan penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Komisaris dan Direktur PT Asuransi Asih Jaya (PT BAJ) berinisial RS dan BS, dalam masalah kepailitan.
Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hingga kini masih terus melakukan penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Komisaris dan Direktur PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT BAJ) berinisial RS dan BS, dalam masalah kepailitan. Guna memudahkan penyelidikan, mereka kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
"Iya betul, sudah ditahan. Ditangani Subdit Kamneg," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan, Sabtu (23/9).
Kata Nico, penahanan itu dimaksudkan agar RS dan BS tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Maka usai diperiksa keduanya langsung ditahan.
"Kemarin, waktu diperiksa hingga malam hari, Kamis (21/9) kedua sudah dijebloskan ke dalam penjara untuk langkah penyidikan selanjutnya," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya keduanya pernah mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara ini, sesuai No LP/5832/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 25 November 2016, dalam perkara tindak pidana perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 dan/atau 400 KUHP Pidana.