Polda Metro tangkap 5 bandar narkoba dekat Istana, 1 ditembak mati
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Iriawan mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya bandar narkoba di daerah Hayam Wuruk dan Cengkareng. Menindaklanjut laporan itu, polisi lantas melakukan pengawasan dan pengintaian di lokasi.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap lima sindikat narkoba jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (16/1) kemarin. Satu di antaranya, ditembak mati lantaran melawan saat ditangkap. Seperti diketahui, wilayah tersebut tak terlalu jauh dari lokasi Istana Negara.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Iriawan mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya bandar narkoba di daerah Hayam Wuruk dan Cengkareng. Menindaklanjut laporan itu, polisi lantas melakukan pengawasan dan pengintaian di lokasi.
Tak lama berselang, petugas akhirnya menangkap lima tersangka. Mereka di antaranya, Brian alias DJ Dan, Sia Ferry Tjhayadi Prof, Aminudin alias Pelor, Tjoe Alvin Thamrin dan Agung Setia Wibowo alias Suwe.
"Brian kita terpaksa lakukan penindakan tegas karena melawan," kata Iriawan dalam keterang pers di Rumah Sakit Polri, Jakarta, Selasa (17/1).
Tak hanya para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sabu seberat 8.803 gram, ekstasi 1.942 butir dan Happy Five sebanyak 21.900 butir.
"Kita sita juga dua jenis senjata, jenis revolver satu pucuk lengkap dengan pelurunya dan satu senjata airsoft gun," ujar dia.
Pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba sesuai perintah dan intruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia bahkan mengancam bakal menembak mati para bandar yang mencoba melawan petugas saat ditangkap.
"Terutama para bandar. Bandar akan terus kami buru dan apabila melakukan perlawanan akan kami tindak tegas," tandas Iriawan.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku yang masih hidup dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.