Polda Riau tangkap kapal muatan 18 ton bawang dari Malaysia
"Para pelaku dalam proses penyidikan dan barang bukti di limpahkan ke Karantina," kata Guntur.
Ternyata tak hanya penangkapan ikan secara ilegal yang marak di perairan Indonesia. Bawang selundupan dari negara tetangga, Malaysia, juga kerap hilir mudik masuk ke Provinsi Riau menuju Kota Dumai.
Satuan Polisi Perairan jajaran Polda Riau, berhasil menangkap sedikitnya 18 ton bawang selundupan dari Malaysia ke Kota Dumai. Bawang itu tanpa disertai dokumen sah.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com Selasa (27/01), mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat Satuan Polair dari masyarakat yang sedang menjaring ikan pada Minggu (25/01) sekitar pukul 19.30 WIB, bahwa ada kapal sedang berlayar di wilayah perairan Sei Santa Hulu membawa bawang yang diduga berasal dari Malaysia menuju Dumai.
"Dari informasi tersebut, Kepala Sub Unit Bagian Penindakan Polair beserta seorang anggota langsung mengecek ke wilayah itu. Setibanya di perairan tepat di depan Sei Buluh Hala, petugas menemukan 1 unit Kapal Motor (KM) Indo Jaya dengan nomor punggung GT 07 S20 No 561, sedang berlayar menuju Dumai," ujar Guntur.
Selanjutnya, kata dia, pukul 21.00 WIB, anggota memeriksa dokumen kapal beserta muatannya. Ternyata, kapal itu membawa muatan bawang merah sebanyak kurang lebih 18 ton yang tak dilengkapi dengan dokumen sah.
"Berdasarkan harga pasar saat ini yakni Rp 8500 per kilogram, bawang itu ditaksir senilai Rp 153.000.000," ujarnya.
Amat, si nahkoda kapal, kata Guntur, diduga melanggar Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 150.000.000.
"Saat ini, kapal disandarkan di Dermaga Sat Polair Dumai. Para pelaku dalam proses penyidikan dan barang bukti di limpahkan ke Karantina Kota Dumai," ujar Guntur.