Polda Sulsel bongkar penyelundupan 1.299 detonator dari Malaysia
Polda Sulsel bongkar penyelundupan 1.299 detonator dari Malaysia. Dari 12 pelaku yang telah ditetapkan pelaku dengan banyak barang bukti yang dua jenis diantaranya pupuk amonium nitrate dan detonator itu, terbagi dalam empat Laporan Polisi (LP) setelah kasusnya terus dikembangkan pasca temuan kasus pertama.
Jajaran Polda Sulsel bersama Polres Pangkep berhasil mengungkap kegiatan ilegal fishing berupa penyelundupan bahan-bahan peledak untuk mengebom ikan yakni pupuk amonium nitrate sebanyak 3 ton yang dikemas dalam zak karung isi 25 kilogram, ada juga dalam kantongan dan 1.299 detonator siap pakai berupa detonator rakitan maupun pabrikan.
Diantaranya ada yang disita saat penggrebekan dan penangkapan tersangka di Makassar, di Kabupaten Pangkep antara lain di Pulau Barang Lompo, Pulau Reang-reang, Pulau Jangang-jangan dan di Kabupaten Bone. Seluruh paket bahan peledak itu pesanan dari negeri jiran, Malaysia.
Adapun total tersangkanya sebanyak 12 orang masing-masing Zaenal alias Mandra , Ilham, Gaffar, Jalaluddin, Haji Pasamullah, Arifuddin, Haji Mappaewa, Jufri, Haji Syamsuddin, Wahyu Syamsuddin, Wawan Syamsuddin dan Firman Bado.
Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Muktiono didampingi Kapolres Pangkep, AKPB Edy Kurniawan, Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel, Kombes Polisi Erwin Zadma dan Bupati Pangkep, Syamsuddin merelease kasus ini di markas Satpolair Pangkep, depan dermaga pelabuhan Maccini Baji, Kecamatan Labbakkang, Kabupaten Pangkep, Senin, (24/7).
Dijelaskan, dari 12 pelaku yang telah ditetapkan pelaku dengan banyak barang bukti yang dua jenis diantaranya pupuk amonium nitrate dan detonator itu, terbagi dalam empat Laporan Polisi (LP) setelah kasusnya terus dikembangkan pasca temuan kasus pertama.
"Kegiatan jual beli bahan peledak berhasil terungkap setelah anggota melakukan penyemaran dengan membeli pupuk. Dari situlah akhirnya terus dikembangkan dan jaringannya berhasil dibongkar. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan di Makassar, Pangkep dan Bone. Para tersangkanya ini satu jaringan. Otaknya bernama Fandi yang kini berada di Lapas, lalu satu orang lagi masih DPO atas nama Hajjah Marni yang memegang uang hasil penjualan detonator. Hingga posisi Juli ini, mereka melakukan 4 kali pembelian pupuk amonium nitrate dan detonator yang dibeli dari rekanannya di Malaysia. Jadi ini adalah jaringan internasional," urai Irjen Polisi Muktiono.
Selain pupuk amonium nitrate dan detonator, juga diamankan tiga buah kapal yang masing-masing dengan ukuran berbeda. Kapal berukuran besar bertonase 7 GT (Gross Ton), kapal inilah yang digunakan membawa pupuk pesanan dari Malaysia masuk ke Indonesia dan masuk ke pelabuhan di Pangkep, menghabiskan waktu berlayar selama 16 hari pulang pergi.
Lalu dua kapal lainnya, berukuran besar agak tengah yang biasanya digunakan untuk mengebom ikan, kemudian kapal paling kecil yang lebih pantas disebut perahu atau dalam bahasa Pangkep namanya Lepa-lepa, digunakan untuk memungut ikan saat ikan-ikan pingsan usai dibom.
"Kita akan tindak tegas kasus ilegal fishing ini. Ini sangat berbahaya dan mengancam kelangsung kehidupan biota laut kita karena dengan bom ikan, yang dimatikan itu sampai ke benih-benih ikan dan ekosistemnya. Sementara ekosistemnya baru bisa normal kembali setelah puluhan tahun bahkan ratusan tahun," ujar Irjen Polisi Muktiono.
Atas perbuatan para tersangka ini, mereka akan dijerat pasal 1 ayat (1), UU Darurat No 12 tahun 1951, Lembar Negara (LN) No 78 dan atau pasal 60 ayat (1) huruf f UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman.