Polemik Restorative Justice, Polri Mengaku Penyelesaian Perkara Berdasar UU-Perkap
"Tujuan utama dari penegakan hukum adalah terpenuhinya rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sebenarnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan pelaksanaan penyelesaian perkara lewat restorative justice adalah salah satu kebijakan progresif yang didorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya RJ merupakan salah satu kebijakan Kapolri yang progresif tentang RJ yang sudah diatur oleh regulasi baik UU maupun aturan kepolisian menjadi pedoman baik bagi penyidik dan masyarakat," ucap Dedi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (19/1).
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Siapa yang memberikan pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri? Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri pada Jumat, 12 Juli 2024.
Sebab dalam praktiknya Polri, kata Dedi, memiliki payung regulasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan dab Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice.
Semisal tertuang pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021, bahwa syarat penyelesaian perkara lewat restorative justice harus memenuhi unsur materil dan formil. Disebutkan dalam Pasal 5 (syarat Materil) dan 6 (formil);
Pasal 5;
a. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
b. tidak berdampak konflik sosial;
c. tidak berpotensi memecah belah bangsa;
d. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
e. bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan;
f. bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.
Pasal 6;
a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba; dan;
b. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.
"Tujuan utama dari penegakan hukum adalah terpenuhinya rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sebenarnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Sehingga, Dedi menjelaskan bahwa pelaksanaan Restorative Justice akan dilakukan menyesuaikan pedoman pada kaidah-kaidah hukum, sosial, agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
"Serta akan menindak tegas bagi penyidik yang terbukti tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya," imbaunya.
Diketahui pada tahun 2022, Polri mengumumkan telah menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif di kepolisian mengalami peningkatan sebesar 1.672 perkara atau 11,8 persen, yakni 15.809 perkara di tahun 2022, dan 14.137 perkara di tahun 2021.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut restorative justice yang dilakukan Polri bagian dari upaya untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat, sehingga tidak terulang lagi kasus seperti Nenek Minah, pencuri kakao.
"Kami melihat dari hasil survei, masyarakat rata-rata memang menginginkan terhadap kasus-kasus tertentu diselesaikan dengan restorative justice,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun, Sabtu (31/12/2022) lalu.
(mdk/ded)