Polisi Amankan 2 Muncikari di Bengkulu Saat Operasi Pekat Nala II
Kini, keduanya telah dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas aksi mereka.
Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Nala II 2020, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu mengamankan dua orang. Mereka yang diamankan itu karena diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut diketahui atas nama inisial HD (25) yang merupakan pria dan SA (45) yang merupakan seorang perempuan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Dimana letak Provinsi Bengkulu? Bengkulu adalah provinsi yang terletak pantai barat Pulau Sumatra.
-
Di mana letak Probolinggo? Probolinggo adalah sebuah kota yang terletak di pesisir utara Jawa Timur, 100 km di sebelah tenggara kota Surabaya.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Apa yang menjadi daya tarik utama wisata Bengkulu? Provinsi Bengkulu terkenal dengan Bunga Rafflesia Arnoldii, yang menjadi keunikan utama wisatanya.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
"Pelaku yakni Saudara HD dan Saudari SA yang diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda," kata Sudarno dalam keterangannya, Sabtu (19/12).
Sudarno menjelaskan, untuk keduanya mempunya peran yang berbeda. Untuk HD bertugas menawarkan rekan perempuannya melalui aplikasi media sosial yang berlokasi di salah satu hotel Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Sementara SA menyediakan tempat dan mendapat hasil berupa sewa di lokasi bekas Terminal Betungan Kota Bengkulu," jelasnya.
Kini, keduanya telah dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas aksi mereka.
"Pada hasil Operasi Penyakit Masyarakat dengan sandi Ops Nala II 2020 Polda Bengkulu, kedua pelaku saat ini masih diamankan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tutupnya.
Baca juga:
Sediakan Pemandu Lagu 'Bookingan', Mami Semi di Sidoarjo Diringkus Polisi
Merantau ke Kaltim, Remaja Putri Sukabumi Malah Dijadikan PSK
170 Warung Remang-Remang di Kampung Royal Penjaringan Dibongkar
Terlibat Prostitusi, Artis ST dan SH Bertarif Rp30 Juta
Saat Digerebek di Hotel Jakut, Artis dan Selebgram Sedang Threesome