Polisi Amankan 9 Tersangka Kasus Penganiayaan di Solo
Dari TKP Sondakan, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Pihaknya telah mengantongi nama-nama para pelaku tersebut.
Jajaran Polresta Surakarta bersama dengan Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil melakukan ungkap kasus perkara tindak pidana penganiayaan, perusakan dan ancaman kekerasan yang terjadi di Solo belum lama ini. Sedikitnya 9 orang diamankan serta sejumlah orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan dari 9 tersangka tersebut, 6 di antaranya melakukan tindak pidana di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Laweyan, pada hari Minggu (14/2) siang. Sedangkan 3 lainnya terkait kasus yang sama di Poskamling Kelurahan Danukusuman, Serengan pada Kamis (11/2).
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa tujuan dari Serangan Umum Surakarta? Meski dihujani bom-bom dari udara, para pejuang gerilya terus melakukan perlawanan dan pertempuran tanpa pandang bulu. Mereka tetap konsisten menyerang pos-pos Belanda lalu masuk ke kampung bersama rakyat lainnya.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Kapan Serangan Umum Surakarta terjadi? Serangan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut di Solo ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat melawan gempuran pasukan penjajah.
-
Apa alasan Serangan Umum Surakarta dilakukan? Pertempuran 4 hari 4 malam ini untuk melawan adanya Agresi Militer Belanda II.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
“TKP di Wilayah Sondakan. Di mana ada sekelompok orang yang menggunakan mengendarai sepeda motor. Pelat nomor ditutup lakban, menggunakan penutup kepala cebo. Mereka menggunakan senjata tajam pedang dan tongkat pemukul (button stick) mendatangi sebuah warung dan mengintimidasi, mengambil uang korban dan merusak satu buah ketipung,” ujar Luthfi, saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (26/2).
Setelah itu, lanjut Kapolda, mereka mendatangi 2 warung lainnya, melakukan perusakan dan rnengarnbil sejumlah uang tunai. Mereka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Mardiyanto hingga mengalami luka.
“Dari 14 tersangka, 6 pelaku sudah kita amankan. Barang bukti juga sudah kita amankan,” katanya.
6 pelaku dari TKP Sondakan yang sudah diamankan tersebut, jelas Kapolda, adalah AJ, HS, AYAM alias AB, YJP, FN dan YRS. Sedangkan 3 tersangka dari TKP Danukusuman ialah SZ, DWNZ dan TP. Dan 2 orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Barang bukti satu sarana kendaraan, yang kedua dia menggunakan alat samurai dan alat bukti lain sudah kita amankan. Bahkan samurai atau senjata tajam itu ada 8 biji. Terus 4 buah unit kendaraan, bahkan ada 1 stik yang dengan sengaja digunakan dalam rangka kegiatan melawan hukum," terangnya.
Dari TKP Sondakan, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Pihaknya telah mengantongi nama-nama para pelaku tersebut.
“Kami telah mengejar kedelapan orang itu, himbauan saya segera menyerah. Kita akan jebol sampai akar-akarnya itu,” tegasnya.
Para pelaku melakukan aksi sweeping karena menemukan perjudian sebuah di lokasi. Namun bukannya melapor kepada polisi, mereka justru melakukan penganiayaan hingga mengambil uang. Pihaknya juga sudah memeriksa 19 orang saksi.
Kapolda menambahkan, pengungkapan kadus tersebut setelah adanya laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengembangan dengan bukti digital, rekaman CCTV yang dipadukan dengan keterangan saksi, match, cukup bukti, 6 dan 3 orang ditetapkan menjadi tersangka.
“Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” pungkas Luthfi.
Baca juga:
Polisi Periksa Kejiwaan Penusuk Anggota TNI di Jakarta Timur
Agus Ditikam Warga Satu Kampung Gara-gara Dituding Tolak Tambang Batu Bara di Kukar
Gara-Gara Password HP, Pemuda di Bontang Aniaya Mantan Pacar
Posko Relawan Bencana di Mamuju Diserang OTK, Satu Orang Terluka
Tolak Diajak Jalan-Jalan, Wanita Ini Dipukul dan Dicekik Mantan Pacar