Polisi amankan pengedar sabu jaringan Lapas Cilegon
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu buah timbangan digital, uang Rp 600 ribu, satu handphone merek Samsung, satu plastik bening berisikan sabu dengan berat 35 gram.
MS (22), pemuda asal Kampung Pabuaran Desa Sukamantri, Kabupaten Tangerang, terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolresta Tangerang. Penangkapan pelaku terjadi pada Minggu 26 November dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, MS alias Pendil terbukti menjual/membeli dan menyimpan sabu yang disimpan pelaku di dalam tas pinggang warna biru.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu buah timbangan digital, uang Rp 600 ribu, satu handphone merek Samsung, satu plastik bening berisikan sabu dengan berat 35 gram.
Sebelum melakukan penangkapan, tim Resmob Polresta Tangerang mendapati informasi adanya transaksi narkoba di Pasar Kemis. Selanjutnya, terang Wiwin, unit Resmob Sat Reskrim Polresta Tangerang dipimpin oleh Iptu Kudratullah menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi sekira jam 00.10 WIB. seorang laki-laki mencurigakan yang diduga akan bertransaksi narkoba. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim.
"Benar ada barang bukti sabu yang dia simpan di bungkus rokok mild yang di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu," kata Wiwin, Minggu (26/11).
Dari keterangan MS, dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari AA, yang merupakan narapidana Lapas Cilegon. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan MS masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah yang beralamat di Kp. Pabuaran Rt. 02/01 Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis.
"Tim menggeledah terhadap kamar tersebut dan ditemukan satu plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 35 gram, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Wiwin.
Akibat perbuatan MS(22), terbukti menyimpan dan membawa Narkotika jenis sabu dan atau membeli dan menjual narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun penjara.