Polisi bekuk pengedar, 100 butir ekstasi siap edar disita
Dari hasil interogasi, kata dia, tersangka mengakui masih menyimpan narkoba lebih banyak lagi di rumahnya di Cilincing, Jakarta Utara. Polisi pun segera melakukan penggeledahan di sana.
Aparat Reskrim Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, menankap seorang pengedar narkoba, Ali Rosa (23). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 15,74 gram, dan 100 butir ekstasi.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, tersangka ditangkap setelah bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Bukit Tunggul V Kelurahan Kayurungin Jaya, Bekasi Selatan pada Rabu (18/1) lalu.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
"Dari tangan tersangka awalnya didapat hanya 0,44 gram sabu-sabu," kata Erna di Bekasi, Minggu (21/1).
Dari hasil interogasi, kata dia, tersangka mengakui masih menyimpan narkoba lebih banyak lagi di rumahnya di Cilincing, Jakarta Utara. Polisi pun segera melakukan penggeledahan di sana.
"Kami menemukan sabu-sabu kembali seberat 15,30 gram, dan 100 butir ekstasi siap diedarkan," kata Erna.
Erna mengatakan, pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar bernama Bere senilai Rp 20 juta. Narkoba itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Bekasi secara paketan, dengan sasaran masyarakat umum.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dengan memburu bandarnya," ujar Erna.
Adapun tersangka Ali Rosa kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur. Dia dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Baca juga:
Tangkap pengedar ganja, polisi diadang pakai parang & dikejar keluarga pelaku
Sambi jual sabu, Satpam BRI diamankan polisi
Dua pemuda kedapatan bawa narkoba saat mau besuk teman di Lapas
Pegawai Rutan di Mamuju Utara ditangkap saat pesta sabu
Kasus Karutan Purworejo, Menkum HAM tegaskan tak ada mafia narkotika dilindungi
Aksi militer Bolivia musnahkan ladang koka