Polisi bekuk penipu jual tas Hermes di medsos tawarkan harga miring
Untuk harga tas hermes brikin asli itu sendiri diketahui memang terbilang cukup mahal. Hasil pencarian merdeka.com, di salah satu situs online penjualan tas hermes, paling murah itu seharga Rp 220.000.000 juta, dengan merek Hermes Blue Paon Epson 30 cm Brikin Bag.
Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka atas nama dengan inisial MA, yang melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik. MA ditangkap pada Jumat 28 April 2017, di Jalan Salak, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa korban menerima pesan melalui Whatsapp dengan menggunakan nomor telepon 083852383032 dari tersangka yang mengaku bernama IA dan menawarkan kepada korban tas dengan merek Hermes.
"Tas dengan merek Hermes itu dijual oleh tersangka dengan harga Rp 117.000.000, dan dengan menyerahkan uang muka sebesar Rp 40.000.000, tas bisa dikirimkan," ujar Bismo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
Untuk harga tas hermes brikin asli itu sendiri diketahui memang terbilang cukup mahal. Hasil pencarian merdeka.com, di salah satu situs online penjualan tas hermes, paling murah itu seharga Rp 220.000.000, dengan merek Hermes Blue Paon Epson 30 cm Brikin Bag.
Karena tertarik dengan harga yang miring, lalu korban melakukan transfer ke rekening Bank CIMB Niaga atas nama IA sebesar Rp 40.000.000, yang kemudian lA diperintahkan oleh tersangka untuk transfer lagi uang tersebut ke rekening atas nama AN.
"Dari rekening atas nama AN tersebut ditransfer lagi ke rekening atas nama IM (adik tersangka) dan oleh IM uang hasil transfer tersebut diberikan kembali kepada tersangka," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti dari tersangka yaitu berupa print out rekening, bukti transfer dan uang tunai sebesar Rp 3.100.000.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2016.