Polisi Belum Terbitkan Surat Perintah Penahanan Munarman
Menurut Ahmad, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, penangkapan kasus-kasus terorisme diatur di dalam pasal 28 ayat 1 yakni penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindakan aksi terorisme. Kemudian pada ayat 2, apabila dibutuhkan maka akan dilakukan penambahan selama 7 hari.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadan mengatakan, pihaknya belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Sejauh ini, proses hukum baru sampai pada penetapan tersangka dan surat penangkapan.
"Untuk penetapan tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27," katanya kepada wartawan, Kamis (29/4).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Kenapa Munarman membacakan ikrar setia kepada NKRI? Pembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, penangkapan kasus-kasus terorisme diatur di dalam pasal 28 ayat 1 yakni penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindakan aksi terorisme. Kemudian pada ayat 2, apabila dibutuhkan maka akan dilakukan penambahan selama 7 hari.
"Artinya penyidik Densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman. Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 5 tahun 2018," jelasnya.
Untuk surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan, lanjut Ahmad, telah disampaikan, diterima, serta ditandatangani istri Munarman.
"Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," tutupnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Munarman Ditangkap, PKB Sebut Bukti Polri Tidak Tebang Pilih Berantas Terorisme
Munarman Ditetapkan Tersangka Sejak 20 April, Surat Penangkapan Ditandatangani Istri
Mengenal TATP, Cairan Berbahaya yang Ditemukan Polisi di Bekas Markas FPI
Alasan Polisi Tutup Mata Munarman Saat Dibawa ke Polda Metro Jaya
Polisi Tetapkan Munarman Tersangka Kasus Terorisme