Polisi Blak-blakan soal Pemeriksaan Budi Arie Terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Polisi masih mendalami kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Polisi masih mendalami kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Kini, proses penyelidikan dikembangkan ke dugaan korupsi.
Atas hal ini, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Kamis (19/12).
- Polisi Bongkar Peran Zulkarnaen Apriliantony Eks Komisaris BUMN jadi Beking Bandar Judi Online di Komdigi
- Kenapa Polisi Belum Beberkan Seluruh Inisial Kasus Judi Online Seret Pegawai Komdigi era Budi Arie?
- Siap Diperiksa Polisi, Budi Arie Pastikan Tak Terlibat Judi Online
- VIDEO: Respons Budi Arie Dikaitkan Kasus Judi Online Usai Pegawai Komdigi Ditangkap Polisi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan pemanggilan Budi Arie Setiadi.
"Tadi diperiksa dalam kapasitas saksi," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis sore.
Ade Safri mengatakan, pemeriksaan Budi Arie kaitan dengan dugaan korupsi yang ditangani oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi onlinenya, sedangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujar dia.
Ade Ary belum bersedia membeberkan secara gamblang terkait dengan perkara tersebut. Sebagai informasi, kasus judi online ini terjadi saat Budi Arie menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
"Nanti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya," tandas dia.
24 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran-peran tersangka.
"Secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11).
Karyoto menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian. Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J.
Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C. Ketiga, 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM.
Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ. Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Keenam, 2 orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.
Karyoto mengungkapkan, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.
Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Di mana, website SULTANMENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam.
"Kemudian dari temuan tersebut kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan menetapkan DPO J," ujar dia.
Karyoto mengembangkan, kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Komdigi yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.
"Hasil pengembangan kasus tersebut, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 orang tersangka lain dan menetapkan 3 orang sebagai DPO," ucap dia.