Polisi blender 5 kg sabu sindikat Malaysia-Aceh
Polisi blender 5 kg sabu sindikat Malaysia-Aceh. Hasil penangkapan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang 26 September 2016 lalu dari jaringan sindikat Malaysia-Aceh.
Ditnarkoba Polresta Banda Aceh memusnahkan narkotik jenis sabu seberat 5 kg, hasil penangkapan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang 26 September 2016 lalu dari jaringan sindikat Malaysia-Aceh.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin memerintah untuk melakukan uji kebenaran. Setelah dilakukan uji, semua barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender setelah terlebih dahulu dicampur dengan alkohol.
Pemusnahan barang haram ini disaksikan juga oleh Dandim 0101/BS Kolonel Inf Mahesa Fitriadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Husni Thamren, Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Sugeng HS dan sejumlah pejabat lainnya.
"Untuk proses pengadilan kita sudah sisihkan barang ini, sebagian besar kita lakukan pemusnahan untuk tidak terjadi penyimpangan atau disalahgunakan, atau ada kelalaian, dan sebelum dimusnahkan kita tes dulu, jangan sampai barang sudah ditukar," kata Kombes Pol T Saladin, Kamis (27/10) di Maporesta Banda Aceh usai pemusnahan sabu.
Kata T Saladin, tersangka berinisial AA kala itu hendak berangkat ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Garuda. Bersama tersangka, berhasil diamankan total 5 Kg sabu terpisah, 2,5 kilogram tertangkap langsung dalam badannya, sisanya sudah berada di ruang tunggu dalam tas hitam.
Modus operandinya memanfaatkan kelengahan petugas keamanan di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar. Tersangka AA menunggu saat terjadi antrian panjang pada pemeriksaan X-Ray, sehingga ia berhasil membawa sabu dalam tas hitam 2,5 kilogram ke ruang tunggu bandara.
"Saat itu pertama ditemukan yang dalam badan tersangka, lalu saya perintahkan Wakapolresta untuk periksa CCTV di bandara, ternyata memang ada satu tas lagi sudah dalam ruang tunggu, juga milik tersangka," jelasnya.
Lanjutnya, karena tersangka sudah tertangkap bersama dengan barang buktinya. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan mundur ke belakang. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial F.
Tersangka F ditangkap di Bireuen tanggal 27 September 2016, sehari setelah tersangka AA ditangkap.
Menurut pengakuan F, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lainnya berinisial H yang berada di Dumai. Sedangkan H diperoleh sabu tersebut dari tersangka M yang berada di Malaysia. Keduanya tersangka ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Polresta Banda Aceh.
Mereka diancam dengan pasal berlapis yaitu 112, 114 dan 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. Saat ini, kedua tersangka yang telah ditangkap ditahan di Mapolresta Banda Aceh.